Berita Nasional Terkini
Polemik Dugaan Ijazah Palsu, Mahfud MD sebut Jokowi Berhak Melaporkan tapi TPUA Juga Punya Hak
Polemik dugaan ijazah palsu, Mahfud MD sebut Jokowi punya hak untuk melaporkan, tapi TPUA juga punya hak. Mana yang diproses lebih dulu?
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD menyoroti polemik dugaan ijazah palsu milik Jokowi, Presiden ke-7 RI.
Diketahui, saat ini ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan terkait ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri.
Sementara Jokowi sendiri juga balik melaporkan sejumlah orang yang menyoal ijazah miliknya ke Polda Metro Jaya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) punya hak yang sama dengan masyarakat lain saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sosok Penggugat Rektor UGM dan Pembimbing Akademik Jokowi, Penjelasan PN Sleman dan Sekretaris UGM
Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi isu ijazah palsu yang kini dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya sebagai dugaan adanya pencemaran nama baik oleh beberapa orang.
“Dia (Jokowi) mengajukan ke Polda, itu boleh saja, hak dia kan untuk menjaga martabatnya.
Untuk menjaga hak dia. Apakah itu benar palsu atau tidak palsu, biar pengadilan nanti,” ujar Mahfud dalam acara Gaspol yang ditayangkan di YouTube Kompas.com, Jumat (9/5/2025).
Selain hak untuk membuat laporan ke polisi, Mahfud menilai, setelah menjadi warga biasa, Jokowi juga punya hak untuk berpolitik dan atau mendekati pihak-pihak tertentu.
“Dia (Jokowi) sudah rakyat biasa sekarang. Biarkan saja berpolitik apa pun, punya hak berpolitik, mengatur jaringan, melobi orang, mendekati pejabat, itu hak dia kan,” kata Mahfud.
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga memiliki hak untuk melaporkan terkait dugaan ijazah palsu.
"Tetapi, dia punya hak ingat, itu yang mengadukan ke Bareskrim sebelumnya, itu punya hak juga.
Itu (TPUA) kan sudah melaporkan lebih dulu bahwa ini ijazah palsu, tidak otentik," ujarnya.

Bahkan, Mahfud mengatakan, laporan yang seharusnya diproses dahulu adalah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri.
"Menurut aturan dan tradisi, ini yang harus diperiksa dulu yang di Bareskrim.
Baca juga: Kirim Semua Ijazah ke Bareskrim Polri, Jokowi Utus Adik Ipar dan Ajudan Pribadi
Karena kalau di Bareskrim menyatakan itu benar ijazah palsu, berarti ini (pencemaran nama baik) gugur kan.
Reaksi Bareskrim saat Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Dicek Lab Singapura, 'Labfor Kita Sudah Teruji!' |
![]() |
---|
Jokowi dan Penggugat Diperintahkan Tempuh Mediasi di Kasus Ijazah Palsu, Hakim Tunjuk Mediator Baru |
![]() |
---|
Alasan Muhammad Taufiq, Advokat Senior yang Gugat Ijazah Jokowi Bakal Laporkan Mahfud MD ke Polisi |
![]() |
---|
Roy Suryo Ingatkan Jabatan Jokowi Sekarang, Jadi Alasan Persoalkan Ijazah Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.