Berita Nasional Terkini

Polemik Dugaan Ijazah Palsu, Mahfud MD sebut Jokowi Berhak Melaporkan tapi TPUA Juga Punya Hak

Polemik dugaan ijazah palsu, Mahfud MD sebut Jokowi punya hak untuk melaporkan, tapi TPUA juga punya hak. Mana yang diproses lebih dulu?

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Rahmad F Nugraha
POLEMIK IJAZAH JOKOWI – Foto mantan Menkopolhukam Mahfud MD menghadiri diskusi publik bertajuk Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). Mahfud MD pun ikut mengomentari polemik ijazah palsu milik Jokowi dengan sudut pandang berdasarkan keahliannya. Mahfud MD sebut Jokowi punya hak untuk melaporkan, tapi TPUA juga punya hak. Mana yang diproses lebih dulu? (Tribunnews.com/Rahmad F Nugraha) (Tribunnews.com/Rahmad F Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD menyoroti polemik dugaan ijazah palsu milik Jokowi, Presiden ke-7 RI.

Diketahui, saat ini ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan terkait ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri. 

Sementara Jokowi sendiri juga balik melaporkan sejumlah orang yang menyoal ijazah miliknya ke Polda Metro Jaya. 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) punya hak yang sama dengan masyarakat lain saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Sosok Penggugat Rektor UGM dan Pembimbing Akademik Jokowi, Penjelasan PN Sleman dan Sekretaris UGM

Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi isu ijazah palsu yang kini dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya sebagai dugaan adanya pencemaran nama baik oleh beberapa orang.

“Dia (Jokowi) mengajukan ke Polda, itu boleh saja, hak dia kan untuk menjaga martabatnya.

Untuk menjaga hak dia. Apakah itu benar palsu atau tidak palsu, biar pengadilan nanti,” ujar Mahfud dalam acara Gaspol yang ditayangkan di YouTube Kompas.com, Jumat (9/5/2025).

Selain hak untuk membuat laporan ke polisi, Mahfud menilai, setelah menjadi warga biasa, Jokowi juga punya hak untuk berpolitik dan atau mendekati pihak-pihak tertentu.

“Dia (Jokowi) sudah rakyat biasa sekarang. Biarkan saja berpolitik apa pun, punya hak berpolitik, mengatur jaringan, melobi orang, mendekati pejabat, itu hak dia kan,” kata Mahfud.

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga memiliki hak untuk melaporkan terkait dugaan ijazah palsu.

"Tetapi, dia punya hak ingat, itu yang mengadukan ke Bareskrim sebelumnya, itu punya hak juga.

Itu (TPUA) kan sudah melaporkan lebih dulu bahwa ini ijazah palsu, tidak otentik," ujarnya. 

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Mahfud MD saat ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Mahfud MD dituding berbalik bela Jokowi soal kasus ijazah palsu. Penjelasan Mantan Menkopolhulkam terkait pernyataannya yang disalahartikan. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Mahfud MD saat ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Polemik ijazah palsu, Mahfud MD sebut Jokowi punya hak untuk melaporkan, tapi TPUA juga punya hak. Mana yang diproses lebih dulu? (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Bahkan, Mahfud mengatakan, laporan yang seharusnya diproses dahulu adalah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri.

"Menurut aturan dan tradisi, ini yang harus diperiksa dulu yang di Bareskrim.

Baca juga: Kirim Semua Ijazah ke Bareskrim Polri, Jokowi Utus Adik Ipar dan Ajudan Pribadi

Karena kalau di Bareskrim menyatakan itu benar ijazah palsu, berarti ini (pencemaran nama baik) gugur kan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved