Berita Nasional Terkini
Polemik Dugaan Ijazah Palsu, Mahfud MD sebut Jokowi Berhak Melaporkan tapi TPUA Juga Punya Hak
Polemik dugaan ijazah palsu, Mahfud MD sebut Jokowi punya hak untuk melaporkan, tapi TPUA juga punya hak. Mana yang diproses lebih dulu?
Atau itu benar tetapi itu untuk kepentingan umum. Gugur ini perkara," kata Mahfud.
"Itu ada di Pasal 310, sebuah laporan pencemaran nama baik kalau dilakukan karena kepentingan umum atau karena membela diri dari ancaman sehingga dia membuat pencemaran nama baik, maka tidak dianggap mencemarkan nama baik. Bebas dia. Jadi, dua-duanya bebas," ujarnya lagi menjelaskan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Pelaporan ini dilakukan usai ijazah Jokowi dituding palsu oleh sejumlah pihak. Saat menemui penyidik, Jokowi melaporkan lima orang.
Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
Tetapi, Jokowi lebih dahulu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggi Sudjana pada Desember 2024 lalu.
Jokowi dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penggunaan ijazah S1 palsu.
Rektor UGM dan Dosen Pembimbing Skripsi Digugat
Babak baru kasus ijazah Jokowi, Rektor UGM hingga pembimbing skripsi Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Sleman.
Kasus ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) makin melebar.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Kopi Sianida Mirna, Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diteliti di Singapura
Setelah Jokowi dilaporkan dan melaporkan terkait tudingan ijazah palsu ini, kini muncul laporan baru.
Sejumlah pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM), mulai dari Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Gugatan tersebut berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, perkara ini teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn, diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Gugatan diajukan oleh seorang bernama Ir. Komardin, yang disebut sebagai advokat atau pengamat sosial.
Gugatan didaftarkan pada 5 Mei 2025.
Reaksi Bareskrim saat Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Dicek Lab Singapura, 'Labfor Kita Sudah Teruji!' |
![]() |
---|
Jokowi dan Penggugat Diperintahkan Tempuh Mediasi di Kasus Ijazah Palsu, Hakim Tunjuk Mediator Baru |
![]() |
---|
Alasan Muhammad Taufiq, Advokat Senior yang Gugat Ijazah Jokowi Bakal Laporkan Mahfud MD ke Polisi |
![]() |
---|
Roy Suryo Ingatkan Jabatan Jokowi Sekarang, Jadi Alasan Persoalkan Ijazah Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.