Anggota DPRD Kaltim Ditahan

Nasib Anggota DPRD Kaltim yang Ditahan akibat Terseret Korupsi di PT Telkom, Sikap DPW Nasdem

Nasib anggota DPRD Kaltim yang ditahan Kejati DKI Jakarta dalam kasus proyek fiktif di PT Telkom. Sikap DPW Nasdem soal kadernya terseret korupsi

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kejati_dkijakarta
ANGGOTA DPRD KALTIM - Para tersangka korupsi dugaan proyek fiktif di PT Telkom yang ditahan Kejati DKI Jakarta, termasuk di antaranya adalah Kmr, anggota DPRD Kaltim. Nasib anggota DPRD Kaltim yang ditahan Kejati DKI Jakarta akibat terseret kasus korupsi di PT Telkom. Sikap DPW Nasdem soal kadernya terseret kasus korupsi. (Instagram kejati_dkijakarta) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan proyek fiktif di PT Telkom yang menyeret nama Kmr, anggota DPRD Kaltim dari Partai Nasdem menjadi sorotan publik Kalimantan Timur (Kaltim).

Nama Kmr, anggota DPRD Kaltim termasuk dalam 9 tersangka yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek fiktif di PT Telkom senilai Rp 431,7 Miliar.  

Keterlibatan anggota DPRD Kaltim Kmr dalam kasus dugaan proyek fiktif di PT Telkom ini terkait dengan perannya sebagai pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa, menjabat sebagai direktur.

Diduga anggota DPRD Kaltim berinisial Kmr ini terlibat terlibat dalam melaksanakan pemasangan smart supply change management lewat dua perusahaan tersebut dengan total nilai proyek sebesar Rp13.200.000.000. 

Baca juga: 7 Fakta Anggota DPRD Kaltim Ditangkap Kejati DKI Jakarta, Terseret Proyek Fiktif Rp 431 Miliar

Untuk diketahui, PT Bika Pratama Adisentosa tercatat merupakan holding dari PT Fortuna Aneka Sarana yang bergerak di industri konstruksi, yang berlokasi di Jalan A. Wahab Syahrani Somber RT. 54 No. 59 Batu Ampar, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Peran dan keterlibatan Kmr, anggota DPRD Kaltim ini seperti disebutkan dalam surat penetapan tersangka dari Kejati DKI Jakarta nomor TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. 

Nama Kmr diduga adalah Kamaruddin, anggota DPRD Kaltim yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan.

Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari memberikan penjelasannya kepada TribunKaltim.co, Senin (12/5/2025) malam di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Disebutkan, Kmr memang merupakan politisi dari Partai NasDem dan kasus ini mulai ditelusuri penegak hukum sejak tahun 2018 sebelum Kmr masuk ke Partai NasDem.

Namun untuk selebihnya, Fatimah tidak bisa memberi banyak keterangan.

Tentu saja, melihat kasus yang sedang menimpa Kmr, posisi partai NasDem akan taat pada hukum jika memang ada kadernya yang tersangkut persoalan hukum.

“Kami belum dapat info resminya. Pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Fatimah. 

ANGGOTA DPRD KALTIM - Sosok Kmr, anggota DPRD Kaltim yang tersandung kasus korupsi proyek fiktif PT Telkom yang kini ditahan Kejati DKI Jakarta. Ini 7 fakta anggota DPRD Kaltim ditangkap Kejati DKI Jakarta, terseret proyek fiktif Rp 431,7 miliar. (Instaragm kejati_dkijakarta/Kejati DKI Jakarta)
ANGGOTA DPRD KALTIM - Sosok Kmr, anggota DPRD Kaltim yang tersandung kasus korupsi proyek fiktif PT Telkom yang kini ditahan Kejati DKI Jakarta. Ini 7 fakta anggota DPRD Kaltim ditangkap Kejati DKI Jakarta, terseret proyek fiktif Rp 431,7 miliar. (Instaragm kejati_dkijakarta/Kejati DKI Jakarta) (Instagram kejati_dkijakarta/HO/Kejati DKI Jakarta)

Mengenai sanksi penonaktifan atau pemecatan sebagai kader partai NasDem dan di PAW, pastinya Partai NasDem tetap menunggu keputusan dari pengadilan dengan berlandaskan asas praduga tak bersalah. 

“Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan, saya tidak mau berasumsi atau komentar terhadap hal yang belum pasti,” ungkap Fatimah.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Diduga Terseret Proyek Fiktif, Sekretaris Nasdem Balikpapan Bertolak ke Jakarta

Sementara itu, Ketua DPW Nasdem Kaltim menyebut belum bisa memutuskan apakah ada sanksi penonaktifan atau pemecatan.

“Mohon sabar sebentar ya, karena saya sambil manasik haji, kita jujur, sedih dan syok. Ya mengingat beliau adalah kader yang baik selama di Partai NasDem, saat ini kami juga sedang berkomunikasi dengan DPP dan juga dengan beliau,” ujar Ketua DPW Partai NasDem Kaltim, Celni Pita Sari melalui pesan singkatnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (13/5/2025).

Celni menekan, Partai NasDem tentu taat pada proses hukum yang berjalan jika memang ada kadernya yang tersangkut persoalan hukum.

Kamaruddin sebagai kader Partai NasDem yang kini menjabat anggota DPRD Kaltim tersebut, juga belum diputuskan apakah nanti akan diberlakukan sanksi penonaktifan atau pemecatan sebagai anggota/kader dan di PAW dari posisinya di legislatif.

Ia belum ingin mengungkap lebih jauh, dan memilih menghormati proses hukum yang kini dijalani oleh Kamaruddin.

“Kita masih menunggu dan menghargai segala proses hukum yang berlaku, semoga yang terbaik lah untuk semua, untuk masalah PAW saya belum bisa banyak komentar karena dari DPP juga kami berkomunikasi untuk wait and see dulu,” ujarnya.

Sekretaris Nasdem Balikpapan Terbang ke Jakarta

Sebelumnya, Sekretaris DPD Partai NasDem Balikpapan, Parlindungan, menyatakan masih menunggu kepastian informasi terkait penahanan Kmr oleh Kejati DKI Jakarta.

“Saya mau ke Jakarta dulu. Belum ada informasi dari sana. Jadi saya harus memastikan betul atau tidak, harus ketemu orangnya (KMR),” ujar Parlindungan saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025). 

Ia mengaku belum mendapatkan informasi resmi dan enggan berspekulasi sebelum bertemu langsung dengan pihak terkait.

“Nanti dari sana saya kabarin. Mohon bersabar dulu teman-teman,” kata Parlindungan. 

Awal Mula Kasus

Berdasarkan rilis di laman resmi Kejati DKI Jakarta https://kejati-dkijakarta.kejaksaan.info/ dugaan kasus proyek fiktif PT Telkom ini berlangsung antara tahun 2016-2018. 

Dalam kurun waktu 2 tahun tersebut, PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersepakat dengan 9 (sembilan) orang pemilik perusahaan untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Baca juga: Reaksi NasDem Kaltim soal DPRD Dapil Balikpapan Ditahan Kejati Jakarta di Kasus Dugaan Kredit Telkom

Selanjutnya, PT Telkom menunjuk 4 (empat) anak perusahaan yaitu:

1. PT. Infomedia

2. PT. Telkominfra

3. PT. Pins

4. Pt. Graha Sarana Duta

Kemudian dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi 9 (sembilan) perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif.

Padahal berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT. Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya.

Sembilan perusahan tersebut antara lain sebagai berikut.

1. PT. ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp. 64.440.715.060;

2. PT. International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp. 22.005.500.000;

3. PT. Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 60.500.000.000;

4. PT. Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 45.276.000.000;

5. PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 13.200.000.000;

6. PT. Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp. 67.411.555.763;

7. PT. VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 33.000.000.000;

8. PT. Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 114.943.704.851;

9. PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 10.950.944.196.

Total nilai proyek kerja sama 9 (sembilan) perusahan tersebut dengan 4 (empat) anak perusahan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 431.728.419.870 (empat ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Anggota DPRD Kaltim Ditahan Kejati DKI Jakarta, Diduga Terlibat Proyek Fiktif

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Mohammad Zein Rahmatullah)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved