Demo Masyarakat Batuah

ESDM Kaltim Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Tambang dalam Kasus Longsor Batuah

Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menegaskan tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam aktivitas pertambangan dengan lokasi longsor.

|
TRIBUN KALTIM
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Komisi III DPRD Kaltim menindaklanjuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama berbagai pihak terkait tanah yang bergerak atau longsor di kilometer (km) 28 Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim), gedung E DPRD Kaltim, Senin (2/6/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan lokasi longsor di Km 28 Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kalimantan Timur, pada Senin (2/6/2025). 

Dalam hasil penelusuran pihaknya, Bambang menyebut bahwa jarak tambang terdekat masih berada 1 kilometer dari permukiman warga.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2012, batas minimum antara aktivitas industri ekstraktif dengan permukiman adalah 500 meter.

Baca juga: Longsor Km 28 Batuah Kukar, DPRD Kaltim Bentuk Tim Khusus, Perusahaan Tambang Diminta Bantu Warga

“Kami lihat semua kaidah yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup tidak ada yang dilanggar termasuk terkait crossing jalan,” sebut Bambang, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan seluruh perizinan perusahaan dinyatakan lengkap dan sah.

Secara geologi, ESDM Kaltim menjelaskan bahwa kawasan pemukiman warga berada di wilayah rawan longsor.

Tanah di lokasi tersebut dinilai tidak padat dan mudah bergerak, apalagi ditambah kontur lembah yang ada di belakang permukiman warga.

Baca juga: Uji Bor Log Dilakukan BBPJN Sebelum Jalan Km 28 Batuah Kukar Ditangani Secara Permanen

“Jadi jalan itu masuk dalam kawasan rentan longsor. Ditambah lagi, terdapat lembah di belakang pemukiman warga. Membuat kondisi tanah semakin mudah terjadi pergeseran. Sehingga longsor yang terjadi murni akibat ada pergerakan tanah. Memang rentan di sana tanahnya," beber Bambang.

Sementara itu, perwakilan warga terdampak, Roni Hidayatullah, memaparkan kronologi kejadian longsor yang terjadi dalam tiga fase.

Fase pertama terjadi pada Januari hingga Maret 2025, di mana retakan mulai muncul pada bagian rumah warga.

Fase kedua di bulan April memperlihatkan keretakan pada jalan, dan jumlah rumah terdampak mencapai 14 unit.

Baca juga: 5 Tuntutan Masyarakat Batuah Demo di Depan Kantor Gubernur Kaltim, Desak Ganti Rugi Korban Longsor

Puncaknya, pada bulan Mei, terjadi longsor besar yang menyebabkan rusaknya 20 rumah warga.

"Makanya warga menuntut ada ganti rugi terkait kejadian longsor ini," tegas Roni.

Menurutnya, warga tidak hanya meminta hak atas pinjam pakai lahan dari pemerintah, tetapi juga kepemilikan penuh agar dapat membangun kembali hunian yang layak.

Ia juga meminta agar perusahaan memberikan peta terbaru aktivitas tambang sebagai bentuk transparansi.

Baca juga: Jeritan Korban Longsor Batuah Kukar Belum Dapat Tempat Tinggal Layak, Wati : Kami Tidur di Tanah

Tak hanya itu, Roni menuntut pembentukan tim geologi independen yang melibatkan masyarakat terdampak agar investigasi terhadap penyebab longsor dilakukan secara objektif dan menyeluruh.

“Kami perlu kepastian dan mitigasi, sehingga mesti ada tim geologi bersama dan bekerja independen, melibatkan warga serta para pihak terkait,” pungkasnya.

Pihak perwakilan PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat, menyatakan kesediaannya untuk memberikan bantuan kemanusiaan (tali asih) kepada warga terdampak.

Perusahaan juga akan segera mengupayakan ketersediaan lahan untuk relokasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa, kabupaten, hingga provinsi dalam penanganan korban longsor. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved