Berita Balikpapan Terkini

Fraksi PKS-PPP Usulkan QRIS untuk Pembayaran Pajak dan Retribusi di Balikpapan Kaltim

Fraksi gabungan PKS dan PPP DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan terhadap perubahan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

TRIBUN KALTIM
RAPAT PARIPURNA DPRD – Juru bicara fraksi gabungan PKS-PPP, Laisa Hamisah, menyerahkan dokumen pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Gedung DPRD Balikpapan, Kamis (5/6/2025). Agenda rapat membahas penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Fraksi gabungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan terhadap perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Juru bicara fraksi, Laisa Hamisah, menyampaikan bahwa perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi kementerian dan merespons kendala implementasi di lapangan.

 “Kami memahami bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan adanya kendala dalam implementasi pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-13 Masa Sidang III Tahun 2024/2025 di Gedung Parkir Klandasan, Kamis (5/6/2025).

Salah satu sorotan utama dari Fraksi PKS-PPP adalah optimalisasi potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui restrukturisasi jenis pajak dan pengenalan sumber pajak baru, seperti opsen pajak.

Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Balikpapan Dukung Revisi Perda Pajak Daerah, Sempat Alami Kendala Pungut Pajak

Fraksi menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam sistem pembayaran pajak.

Mereka mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Balikpapan yang telah bekerja sama dengan perbankan dan mengembangkan sistem pembayaran daring.

Namun, Fraksi menilai bahwa sosialisasi program tersebut masih perlu ditingkatkan.

“QRIS dapat menjadi solusi untuk kemudahan pembayaran pajak dan retribusi sekaligus mendukung transparansi,” tegas Laisa.

Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Dukung Revisi Perda Pajak Daerah, Ini Alasannya

Fraksi juga menekankan agar penyesuaian tarif retribusi harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pendanaan pelayanan publik dengan daya beli masyarakat.

Mereka menilai bahwa retribusi harus mencerminkan biaya operasional dan pemeliharaan fasilitas.

Selain fokus pada peningkatan pendapatan, fraksi mendorong penggunaan dana retribusi secara maksimal untuk memperbaiki kualitas layanan publik.

Salah satu usulan konkret adalah agar pendapatan dari retribusi parkir digunakan untuk perbaikan infrastruktur, penambahan petugas, serta peningkatan keamanan di area parkir.

Baca juga: Respon DPRD Balikpapan soal Putusan MK Terkait Sekolah Gratis, Akui APBD Bisa Terbebani

“Kenaikan tarif harus sebanding dengan peningkatan mutu layanan publik agar masyarakat tidak terbebani,” ujar Laisa.

Dalam hal pengawasan, Fraksi PKS-PPP juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap juru parkir untuk mencegah praktik penyimpangan.

Mereka mengungkap bahwa beberapa titik parkir sudah mulai mengimplementasikan sistem pembayaran QRIS secara mandiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved