Berita Kaltim Terkini

Perang Melawan Narkoba, Satgas P4GN Resmi Dibentuk di Kaltim

Pemprov Kaltim bersama BNNP Kaltim resmi membentuk Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

TRIBUN KALTIM
PENANGANAN NARKOBA - Rapat Komunikasi terkait strategi terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN), di ruang Tepian IKantor Gubernur Kaltim, Selasa (17/6/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim resmi membentuk Satuan Gugus Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pembentukan Satgas ini bertujuan memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang P4GN dan mempercepat penanganan peredaran narkoba di Kaltim.

“Sudah ada perda-nya kan tentang Satgas P4GN, dan ini sudah terbentuk. Tapi untuk implementasi lebih akurat, kita mengadakan rapat termasuk membahas isu–isu aktual yang ada sehingga kemudian ke depan akan lebih terimplementasi dengan baik,” tegas Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono, Selasa (17/6/2025) di Kantor Gubernur Kaltim.

Satgas ini terdiri dari unsur Pemprov Kaltim, BNNP, TNI-Polri, serta instansi terkait lainnya, dan akan mulai diimplementasikan dalam waktu dekat.

Baca juga: BNNP Kaltim Geledah Kandang Ayam, 1,5 Kg Sabu Gagal Beredar di Samarinda

Rudi menyebutkan bahwa dengan adanya payung hukum dan struktur kerja bersama, Satgas diharapkan mampu bekerja lebih masif dan efektif di lapangan.

Menurut Rudi, pengguna narkotika di Kaltim saat ini telah mencapai sekitar 33 ribu orang, tersebar hampir di seluruh 10 kabupaten/kota.

Kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan menjadi wilayah dengan jumlah pengguna terbanyak.

“Pengguna itu jadi korban. Artinya kalau korbannya tambah banyak, penggunanya tambah banyak, berarti semakin banyak permintaan. Jadi bagaimana kita membuat permintaan tidak banyak,” ujarnya.

Baca juga: BNNP Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi di Samarinda, 2 Pemuda Diamankan

Ia mengungkapkan, BNNP Kaltim setiap tahun memproses antara 1.700 hingga 2.500 pengguna untuk masuk ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Lonjakan jumlah pengguna inilah yang mendorong percepatan pembentukan Satgas.

“Melalui Satgas ini, pihaknya berkomitmen untuk segera mungkin membersihkan peredaran narkotika di Kaltim bersama-sama,” tandasnya.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, juga menyoroti perluasan peredaran narkotika di Kaltim yang kini menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Baca juga: BNNP Kaltim Targetkan Perbanyak Desa Bersinar di Tahun 2025

“Sistem kerjanya ya kita mengurangi peredaran narkotika di Kaltim, itu targetnya. Kemudian kita juga turut mensosialisasikan bagaimana keburukan narkoba ini untuk kesehatan kita, untuk masyarakat, nah ini juga tugas dari Satgas yang ada,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved