Berita Nasional Terkini

Prabowo Putuskan 4 Pulau Tetap Milik Aceh, Sempat Jadi Polemik Usai Kepmendagri sebut Masuk Sumut

Prabowo putuskan 4 pulau tetap milik Aceh, sebelumnya sempat jadi polemik karena dalam Kepmendagri sebut masuk Sumatera Utara (Sumut).

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Kompas TV
4 PULAU ACEH - Mensesneg Prasetyo Hadi saat mengumumkan keputusan Presiden terkait 4 pulau yang tetap milik Aceh, Selasa (17/6/2025). Prabowo putuskan 4 pulau tetap milik Aceh, sebelumnya sempat jadi polemik karena dalam Kepmendagri Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 disebut masuk Sumatera Utara (Sumut). Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Pulau Panjang dan Pulau Lipan. (Tangkap layar YouTube Kompas TV) 

“Di sanalah sumber penghasilan tangkapan ikan nelayan kami. Maka, kami akan pertahankan dengan jiwa dan raga,” tegasnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Tidak Ada Konflik Antar-Nelayan

Affandi juga menyebutkan bahwa sejak dahulu tak pernah ada konflik antara nelayan Aceh Singkil dengan nelayan dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Bahkan, saat badai, nelayan dari Sibolga dan Tapanuli Tengah juga kerap berlindung di empat pulau tersebut.

“Nelayan akur saja di laut sana. Nelayan Tapanuli Tengah pun terkejut dengan beralihnya wilayah pulau itu,” ujarnya.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan mengambil keputusan tegas.

“Kami minta Pak Presiden bahwa pulau itu tetap di wilayah Aceh,” tutupnya.

Baca juga: Update 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Kemendagri Lapor Bukti Baru pada Prabowo, Bima Arya: Kami Pelajari

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved