Berita Samarinda Terkini

DPRD Samarinda Pertanyakan Tim Pengawas Penerimaan Siswa Baru, Ini Kata Andi Harun

emerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah membentuk Tim Pengawasan Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk mengawasi proses pelaksanaan penerimaan siswa

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
SPMB - Walikota Samarinda, Andi Harun, memberikan keterangan usai rapat bersama DPRD Kota Samarinda, Kamis (19/6). Dalam agenda tersebut, ia menjelaskan pembentukan Tim Pengawasan SPMB sebagai upaya memperkuat integritas dan keadilan dalam sistem penerimaan siswa baru. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah membentuk Tim Pengawasan Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk mengawasi proses pelaksanaan penerimaan siswa di seluruh sekolah. 

Urgensi ini pun menjadi pertanyaan bagi jajaran DPRD Kota Samarinda.

Atas hal tersebut, Walikota Samarinda Andi Harun secara terbuka menjelaskan pembentukan dalam rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Samarinda, pada Kamis (19/6). 

Ia menegaskan bahwa pembentukan tim bukan dimaksudkan untuk menimbulkan kontroversi, melainkan sebagai upaya sistematis untuk memastikan proses penerimaan siswa baru tahun 2025 berlangsung adil, transparan, dan bebas dari praktik titip-menitip maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Tujuannya jelas, untuk memastikan seluruh jalur penerimaan baik domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi dilaksanakan secara murni dan konsisten sesuai dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025,” terang Andi Harun. 

Baca juga: Reaksi Walikota Samarinda Andi Harun soal Buku Ajar Siswa Gratis Bukan untuk Sekolah Swasta

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkot dalam menciptakan sistem seleksi pendidikan yang berkeadilan, seraya menepis anggapan bahwa semua anak harus masuk sekolah tertentu. 

“Negara menjamin semua anak bisa bersekolah, tapi bukan berarti harus memaksakan diri menitip di sekolah favorit tertentu,” imbuhnya.

Pembentukan tim ini juga merupakan respons langsung terhadap Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengendalian korupsi dan gratifikasi dalam proses SPMB.

Ia menyebut bahwa Pemkot telah melaporkan pembentukan tim tersebut kepada KPK sebagai bentuk pelaksanaan konkret atas instruksi pengawasan antikorupsi di sektor pendidikan. 

Tim ini diberi mandat untuk tidak hanya mengawasi kepatuhan sekolah terhadap regulasi pusat, tetapi juga untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti indikasi pungutan liar, gratifikasi, korupsi, hingga kolusi dan nepotisme yang mungkin terjadi selama pelaksanaan.

“Kalau ditemukan indikasi suap, pemberian uang, janji fasilitas, atau penyalahgunaan jabatan, maka penindakan akan kami serahkan ke pihak kepolisian atau kejaksaan. Sementara untuk pelanggaran yang melibatkan ASN dan non-ASN, penegakan disiplin kepegawaian akan dilakukan langsung oleh Pemkot,” tegas Andi. 

Ia juga membuka ruang kolaborasi dengan DPRD, khususnya Komisi IV, jika ingin ikut terlibat dalam tim sebagai pengarah atau pengawas.

Selain mengawal seluruh rangkaian proses seleksi, tim juga akan melakukan evaluasi dan validasi ulang usai seluruh tahapan SPMB selesai untuk memastikan tidak ada praktik curang yang luput dari pemantauan.

Dalam forum tersebut, Andi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima delapan laporan aduan dari masyarakat, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti.

Namun demikian, ia memastikan bahwa tak satu pun laporan menyangkut praktik suap atau gratifikasi, melainkan hanya masalah administrasi domisili. 

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Gratiskan LKPD Siswa SD, Ini Respons Sekolah dan Orangtua

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved