Sabtu, 25 April 2026

Berita DPRD Kukar

DPRD Kukar Dukung Larangan Pungutan Sekolah, Minta Masyarakat Berani Lapor

Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Sopan Sopian, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan larangan pungutan biaya pendidikan di sekolah.

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
SEKOLAH GRATIS - Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Sopan Sopian, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan larangan pungutan biaya pendidikan di sekolah-sekolah Kukar. Sopan Sopian juga mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. (TRIBUNKALTIM.CO / PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Sopan Sopian, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan larangan pungutan biaya pendidikan di sekolah-sekolah Kukar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Thauhid Afrilian Noor.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan amanat konstitusi dan penggunaan anggaran daerah yang dialokasikan untuk pendidikan.

Ia menekankan bahwa perhatian serius perlu diberikan agar anggaran tersebut benar-benar memberikan dampak bagi peserta didik. 

Baca juga: Alasan Disdikbud Kukar Keluarkan Larangan Jual Buku, Pungutan Sekolah, dan Seragam

“Ini harus menjadi perhatian, dari jenis pendidikan karena 20 persen dari anggaran APBD yang dikucurkan ke jenis pendidikan harus menyentuh pada kesejahteraan para pelajar yang ada di Kutai Kartanegara,” tegas Sopan Sopian, Senin (30/6/2025). 

Larangan ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan di Satuan Pendidikan, serta Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 yang menegaskan pelarangan penjualan buku di sekolah.

Dalam surat edaran itu, Disdikbud Kukar menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual buku pelajaran atau bahan ajar dalam bentuk apapun.

Guru diminta memanfaatkan Dana BOS dan Platform Merdeka Mengajar untuk menyusun dan menyediakan bahan ajar secara mandiri.

Baca juga: Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji Siap Terapkan Pendidikan Gratis bagi Swasta

Sekolah juga dilarang menjual seragam dan perlengkapan sekolah lainnya.

Pemerintah Kabupaten Kukar telah menyiapkan program bantuan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026.

Program ini tengah menunggu petunjuk teknis untuk segera dilaksanakan.

Selain itu, sekolah dilarang memungut biaya pendaftaran maupun daftar ulang serta biaya lain yang bisa membebani wali murid.

Baca juga: Cek Program Pendidikan Gratis Kaltim, Pengaduan dan Informasi Bisa Lewat Daftar WA Gratispol Berikut

Sopan Sopian juga mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. 

“Masyarakat harus berani untuk melaporkan,” ujar Politisi Gerindra itu.

Ia menekankan pentingnya laporan tersebut dilengkapi dengan bukti. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved