Kunker Menteri Lingkungan Hidup

Respons Cepat Pemkot Samarinda Soal Sampah, Menteri Lingkungan Hidup: Ini Baru Pemimpin Serius

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan apresiasi terhadap langkah progresif Pemkot Samarinda dalam membenahi sistem sampah.

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
PUJI SAMARINDA - Suasana TPA Sambutan, Samarinda, saat kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Wali Kota Andi Harun dan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Terlihat alat berat dari kejauhan menangani zona penimbunan sampah serta pembangunan instalasi pengolahan air lindi sebagai bagian dari transformasi menuju sistem sanitary landfill. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap langkah progresif Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam membenahi sistem pengelolaan sampah. 

Dalam kunjungan kerjanya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan, Kamis (3/7/2025), Hanif secara langsung meninjau proses transformasi dari sistem open dumping menjadi sanitary landfill yang kini sedang digarap serius oleh Pemkot di bawah kepemimpinan Walikota Samarinda Andi Harun.

Mengenai seputar capaian penanganan sampah secara nasional yang baru mencapai 10 persen, Hanif mengakui belum mengingat pasti angka detail untuk Kalimantan Timur.

Namun, ia menegaskan bahwa daerah ini, termasuk Samarinda, masih memerlukan banyak perbaikan struktural.

Baca juga: Pengelolaan Sampah di TPA Sambutan Samarinda Tuai Apresiasi dari Menteri Lingkungan Hidup

“Tentu masih banyak yang harus dilakukan untuk Kalimantan Timur, khususnya Samarinda,” ujar Hanif.

Ia memaparkan bahwa timbulan sampah di Kota Samarinda mencapai lebih dari 600 ton per hari, dengan sekitar 400 ton saat ini tertangani di TPA Sambutan.

Sisanya masih memerlukan penanganan alternatif di luar pemrosesan akhir.

Salah satu sorotan utama dari kunjungan tersebut adalah tindak lanjut atas surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menyerukan penghentian sistem open dumping.

Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Tawarkan Penyelamat Pesut Mahakam Jadi Tenaga Ahli Menteri

Hanif menekankan bahwa praktik tersebut tidak hanya dilarang secara administratif, tetapi juga berimplikasi hukum.

“Open dumping itu hukumnya haram, terlarang, karena ada pasal yang bisa dikenakan kepada kita,” tegasnya.

Namun, Samarinda dinilai sebagai salah satu daerah yang merespons arahan tersebut dengan cepat.

Hanif menyebut bahwa Walikota Samarinda telah menyampaikan secara rinci progres perubahan sistem di TPA Sambutan.

Baca juga: Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Blak-blakan Soal Pesut Mahakam di Hadapan Menteri Lingkungan Hidup

Mulai dari pembangunan instalasi pengolahan air lindi yang ditarget rampung sebelum Desember, hingga pembangunan sel baru untuk mendukung skema sanitary landfill.

“Semua sudah dilakukan oleh Bapak Walikota dengan presisi untuk memenuhi amanah pemerintah,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa tantangan selanjutnya adalah penanganan sampah di sektor hulu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved