Berita DPRD Kukar

DPRD Kukar Tak Gegabah Tanggapi Sengketa Lahan, Perlu Kajian Mendalam

Sengketa lahan yang dilaporkan masyarakat kembali menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
SENGKETA LAHAN - Anggota Komisi 1 DPRD Kukar Jamhari, hadir dalam rapat mediasi ke dua antara masyakat yang meresa lahannya diserobot oleh tambang ilegal. Jamhari menegaskan bahwa peran DPRD, khususnya Komisi I, bukanlah sebagai pengambil keputusan akhir dalam sengketa seperti ini, pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator antara masyarakat dengan instansi teknis yang berwenang. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Sengketa lahan yang dilaporkan masyarakat kembali menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Namun demikian, setiap laporan tidak bisa langsung ditanggapi secara sepihak tanpa kajian dan klarifikasi yang mendalam. 

Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Kukar, Jamhari, usai mengikuti rapat bersama sejumlah pihak terkait.

Ia menjelaskan penanganan persoalan semacam ini membutuhkan proses verifikasi terhadap berbagai aspek, mulai dari identitas pelapor dan pihak terlapor, hingga lokasi dan kronologi kejadian. 

Baca juga: DPRD Kukar Puji Keterlibatan Polisi dalam Pertanian, Dorong Pemanfaatan Lahan Eks Tambang

Menurutnya, penting untuk menggali duduk perkara secara utuh sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Menyikapi suatu permasalahan itu tidak bisa langsung ditanggapi begitu saja. Kita harus mengurai dulu siapa yang terlibat, di mana kejadiannya, kenapa dia melapor, dan kenapa dia dilaporkan,” ujarnya, Senin(14/7/2025). 

Jamhari menegaskan bahwa peran DPRD Kukar, khususnya Komisi I, bukanlah sebagai pengambil keputusan akhir dalam sengketa seperti ini.

Pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator antara masyarakat dengan instansi teknis yang berwenang.

Baca juga: Ketua DPRD Kukar Desak Penyelesaian Lahan Bendungan Marangkayu: Jangan Pakai Alasan Akal-Akalan!

“Kita tidak bisa mengambil kesimpulan hanya dari laporan sepihak. Semua harus dikupas secara objektif dan melibatkan OPD-OPD yang terkait,” lanjutnya.

Ia juga menekankan tindak lanjut akan dilakukan apabila pelapor bersedia mengikuti mekanisme yang berlaku. 

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pihak yang memiliki kewenangan teknis.

“Kalau memang nanti perlu ditindaklanjuti, akan kita dorong. Tapi keputusan bukan di tangan kami. Kami hanya menjembatani dan menghubungkan masukan dari pihak-pihak yang berkompeten,” tutup Jamhari. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved