Gibran Ditugaskan Urus Papua
Kabar Gibran Ditugaskan Urus Papua, Kata Pengamat soal Isu Pembuangan, Kalimat Yusril Ihza Disorot
Gibran ditugaskan untuk mengurus Papua. Kata pengamat soal munculnya isu pembuangan, kalimat Menko Yusril Ihza Mahendra disorot
"Padahal enggak dibuang. Memang itu adalah tugasnya," kata Ray.
Pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang Diklarifikasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap, Prabowo menugaskan Gibran untuk mengurusi permasalahan di Papua.
"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," ujar Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, Selasa (8/7/2025), dikutip dari Kompas.com .
"Saya kira ini pertama kali Presiden akan memberikan penugasan kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua ini. Karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden," ujar Yusril.
Keesokan harinya, Yusril mengklarifikasi kalimatnya bahwa amanah Gibran untuk menangani percepatan pembangunan Papua bukanlah penugasan khusus melainkan amanah Undang-Undang Otsus.
Ia juga mengklarifikasi soal Gibran yang disebut sebelumnya akan berkantor di Papua.
"Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (9/7/2025) pagi.
Dalam Undang-Undang Otsus Papua sendiri menjelaskan bahwa Wakil Presiden merupakan ketua dari Badan Khusus yang memiliki kantor lembaga kesekretariatan di Papua. Hal tersebut diatur dalam Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.
Dalam hal ini, Badan Khusus tersebut bernama Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
"Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut: a. Wakil Presiden sebagai Ketua," bunyi Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.
Selain Wapres, badan khusus tersebut juga beranggotakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggota.
"Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua," bunyi Pasal 68A ayat (3) UU Otsus Papua.
Adapun dalam Bab Penjelasan UU Otsus Papua, Badan Khusus yang dipimpin oleh Wapres bertugas untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus, dan pembangunan di wilayah Papua sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua.
Baca juga: Respons Istana soal Kabar Gibran Ditugaskan ke Papua, Mensesneg Bantah Penugasan Langsung Prabowo
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ray Rangkuti Bedah Isu Penugasan Gibran ke Papua Sebagai 'Pembuangan', Kalimat Yusril Jadi Pangkal.
KKB Ragukan Kemampuan Gibran Selesaikan Masalah Papua, Minta Prabowo Kirim Tim untuk Berunding |
![]() |
---|
Istana Bantah Prabowo Khusus Tugaskan Gibran ke Papua, Mensesneg: Itu Amanat UU Otsus Papua |
![]() |
---|
Klarifikasi Yusril Soal Gibran Ditugaskan Berkantor di Papua: Bukan Pindah Tapi Pimpin Badan Khusus |
![]() |
---|
Gibran akan Berkantor dan Bekerja dari Papua, Emban Tugas Khusus dari Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.