Berita Balikpapan Terkini
Satpol PP Balikpapan Razia Penjual BBM Eceran untuk Cegah Kebakaran di Permukiman
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan ikut ambil bagian dalam upaya pencegahan musibah kebakaran pemukiman penduduk
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan ikut ambil bagian dalam upaya pencegahan musibah kebakaran pemukiman penduduk, melalui kegiatan razia pedangan BBM eceran yang menyasar seluruh titik wilayah.
Sekretaris Satpol PP kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengatakan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mengurangi risiko kebakaran akibat penyimpanan dan penjualan BBM yang tidak sesuai standar keselamatan,"ungkapnya, Rabu (23/7).
"Razia ini bukan sekadar penertiban, tapi juga upaya perlindungan terhadap keselamatan warga. Kalau titik-titik di jalan protokol sudah mulai bersih, kami lanjutkan ke pemukiman. Ini konsisten kami lakukan karena sangat berisiko,” tambahnya.
Baca juga: Satpol PP Balikpapan Layangkan Surat ke Gojek dan Grab, Ancam Segel Kantor Jika Abaikan Panggilan
Selain razia langsung, Satpol PP juga intensif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penjualan BBM eceran ilegal.
Sosialisasi disebarluaskan melalui media sosial dan difasilitasi melalui kerja sama dengan para lurah serta camat di setiap kecamatan.
“Kami tidak bosan mengingatkan masyarakat, baik melalui sosmed maupun forum resmi. Ini penting agar masyarakat memahami bahwa menjual BBM tidak bisa sembarangan,” ujar Izmir.
Dalam berbagai rapat koordinasi di tingkat RT, lurah dan camat turut diminta menyampaikan imbauan secara langsung, agar pesan tersebut menjangkau lebih luas dan efektif.
Izmir juga menekankan bahwa penjualan BBM eceran tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) serta Surat Edaran Wali Kota Balikpapan.
Penjual BBM eceran diwajibkan menggunakan mesin pom mini yang sudah memiliki Sertifikat Hasil Kelayakan Pengujian Tangki (SHKPT), memiliki dokumen resmi asal usul BBM, serta dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran khusus minimal 25 kilogram.
Baca juga: Satpol PP Kota Balikpapan Rutin Gelar Razia BBM Eceran, Difokuskan di Kawasan Perumahan
“Mesin harus memiliki SHKPT, sumber BBM harus jelas. Tersedia alat pemadam kebakaran minimal 25 kilogram khusus pom, dan tentu saja izin usaha lengkap,” jelasnya.
Menurut Izmir, pihaknya tidak serta-merta melakukan penutupan paksa terhadap semua penjual BBM eceran.
Bagi pemilik usaha yang sudah mengantongi izin resmi dari sistem Online Single Submission (OSS), Satpol PP memberikan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.
“Kalau sudah ada izin, kami bina dan awasi. Tapi kalau usaha baru muncul tanpa legalitas, itu yang kami tindak,” tegasnya.
Dia berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang secara legal dan aman.(*)
Penipuan Penerimaan PPPK Balikpapan, Warga Terbujuk Omongan Jalur Partai dan Stempel Palsu Walikota |
![]() |
---|
Kabel Udara Semrawut, DPRD Balikpapan Minta BUMN Telekomunikasi Bertindak |
![]() |
---|
5 Kawasan di Balikpapan Masuk Cakupan Baru Hyper 5G Telkomsel, Ini Titik Lokasinya |
![]() |
---|
Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Klandasan Ulu Balikpapan, Warga Pasrah |
![]() |
---|
ITK Rayakan Dies Natalis ke-11, Siap Dukung Visi Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.