Berita Nasional Terkini

Hasto Kristiyanto Tinggalkan Rutan Bawa Tas Bukan Karena Amnesti, Cek Keterangan Resmi KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tinggalkan rutan bawa tas bukan karena amnesti. Cek keterangan resmi KPK soal kabar Hasto keluar dari tahanan.

Tribunnews.com / Abdi
AMNESTI HASTO - Kabar Hasto keluar dari rutan KPK. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tinggalkan rutan bawa tas bukan karena amnesti. Cek keterangan resmi KPK soal kabar Hasto keluar dari tahanan. (Tribunnews.com / Abdi) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tinggalkan rutan KPK jadi sorotan publik.

Hasto Kristiyanto diketahui membawa tas keluar rutan KPK, pada Jumat (1/8/2025) pagi.

Keluarnya Hasto Kristiyanto dari rutan KPK ternyata bukan karena amnesti. 

Cek keterangan resmi KPK soal kabar Hasto keluar dari tahanan.

Hasto meninggalkan Rutan KPK bertepatan sehari setelah DPR menyetujui pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terhadap dirinya.

Baca juga: 2 Eks Penyidik KPK Kecewa Amnesti dan Abolisi Prabowo Buat Hasto dan Tom Lembong, Bukan Tanpa Alasan

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan Hasto keluar dari rutan untuk menjalani perobatan.

"Berobat," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat pagi.

Belum diketahui Hasto sakit apa.

Di persidangan 25 Juli 2025 lalu, Hasto disebut sakit.

Salah satu pendukungnya, Yohana Sunarto selaku Bendahara DPC PDIP Sukabumi yang hadir di sidang mengatakan Hasto sebenarnya sakit.

Hasto Tinggalkan Rutan Bawa Tas

Pantauan Tribunnews.com di lokasi menunjukkan Hasto keluar sekira pukul 09.03 WIB. 

Hasto meninggalkan Rutan KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Hasto juga menenteng tas gendong hitam dan mengenakan kacamata hitam. 

Hasto sempat menghampiri sejumlah orang yang menyambutnya, termasuk beberapa perempuan yang memeluknya.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Hasto menoleh ke arah awak media dan mengepalkan tangan ke arah kamera.

Di pergelangan tangannya masih terpasang borgol.

Baca juga: KPK Bidik Pemberi Perintah Topan Ginting, Mantan Kadis PUPR Sumut Terima Fee, Eks Pj Sekda Diperiksa

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Namun, dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Prabowo mengajukan pemberian amnesti kepada Hasto, yang kemudian disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025).

Selain Hasto, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Baca juga: KPK Panggil Dirkeu Pertamina Power, Saksi di Skandal Investasi Fiktif Taspen Rp1 Triliun

Novel: Amnesti hancurkan semangat pemberantasan korupsi

Dalam unggahannya di akun media sosial Instagram miliknya hari ini, Jumat, (1/8/2025), Novel Baswedan mengaku prihatin dan kecewa lantaran amnesti dan abolisi digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dia menyebut korupsi pada dasarnya adalah kejahatan serius dan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.

"Ketika penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Apalagi hal ini dilakukan di tengah praktek korupsi makin para, dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan," ujar Novel dalam unggahannya.

Menurut Novel, seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi efektif dan tegas, bukannya membiarkan KPK tetap lemah.

Mengenai kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Novel merasa seharusnya membebaskan Tom karena tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom berbuat tindak pidana korupsi.

Tom divonis pidana penjara 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu karena kasus korupsi izin impor gula di Kementerian Perdagangan. Namun, Prabowo kemudian memberikan abolisi kepada Tom.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Mengenai kasus Hasto, Novel menyebutnya sebagai perkara berbeda.

"Perkara ini merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (DPO). Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara tersebut menjadi tidak tuntas dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku lain," katanya.

Menurut Novel, kasus Hasto pernah lama sekali tidak berjalan karena peran Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.

"Dan kemudian Firli Bahuri dengan manipulasinya (menurut Komnas HAM dan Ombudsman RI) menyingkirkan beberapa pegawai KPK dengan menggunakan TWK (tes wawasan kebangsaan), Mereka 52 orang dikeluarkan dari KPK sehingga pengusut kasus Hasto keluar dari KPK."

Novel mengklaim pemberian amnesti dan abolisi dalam kasus korupsi justru tidak sesuai dengan pidato Prabowo yang mengaku akan menyikat habis praktik korupsi.

Novel pernah menjadi penyidik KPK dari tahun 2007 hingga 2021. Dia juga pernah menjadi anggota Polri dari tahun 1999 hingga 2014.

Pria itu termasuk salah satu pejabat KPK yang tidak lolos TWK. Saat ini Novel menjadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Baca juga: Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Anies Baswedan Jemput ke Rutan Cipinang

Lakso Anindito: Prabowo hanya omon-omon

Seperti Novel, eks penyidik KPK Lakso Anindito juga jengkel karena Hasto diberi amnesti.

Menurut Lakso, Hasto bisa terlepas dari pertanggungjawabannya karena amnesti itu.

“Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni,” ujar Lakso, Kamis, (31/7/2025), dikutip dari Kompas TV.

Menurut Lakso, KPK butuh waktu lama untuk mengungkap keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, gara-gara kasus tersebut, puluhan penyidik KPK diberhentikan dengan dalih tidak lolos TWK.

“Hasto Kristiyanto adalah salah satu aktor yang pengungkapan kasusnya membutuhkan waktu lama karena rawannya intervensi. Pada kasus ini juga mengakibatkan penyidik yang menangani diberhentikan,” ujarnya.

“Mengingat, penyelesaian kasus korupsi pada akhirnya dilakukan melalui kesepakatan politik dalam meja negosiasi yang mengkhianati rakyat. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri."

Lakso mengklaim para politikus kelak akan berani melakukan korupsi lantaran penyelesaiannya bisa dilakukan lewat kesepakatan politik. Hal itu, kata dia, adalah bentuk upaya mengakali hukum.

Dia lalu mendorong masyarakat untuk menolak amnesti Hasto secara besar-besaran.

Lakso saat ini menjadi  Ketua IM57+ Institute, sebuah organisasi yang didirikan oleh para mantan pegawai KPK.

Sebelumnya, Lakso bekerja di KPK mulai tahun hingga 2021. Dia adalah salah satu pegawai KPK yang paling aktif menolak revisi UU KPK pada tahun 2019.

Lasko menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Universitas Lund di Swedia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Tokoh yang Jengkel karena Prabowo Beri Hasto Amnesti, Termasuk Novel Baswedan

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Keluar dari Rutan KPK Usai dapat Amnesti, Ternyata Pergi Berobat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved