Berita DPRD Kukar

DPRD Kukar Minta Sengketa Batas Wilayah Sidomulyo dan Tabang Lama Segera Diselesaikan

Sengketa batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama di Kecamatan Tabang kembali mencuat dan menjadi perhatian serius DPRD Kukar

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
SENGKETA BATAS DESA - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin(4/8/2025), terkait Sengketa batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama di Kecamatan Tabang. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan pemerintah harus bersikap tegas dalam menyelesaikan konflik tersebut agar tidak terus menjadi sumber ketegangan antarwilayah. (TRIBUNKALTIM.CO / PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG – Sengketa batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama di Kecamatan Tabang kembali mencuat dan menjadi perhatian serius DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).

Persoalan yang berlarut-larut ini dinilai menghambat pembangunan dan menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin(4/8/2025), Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan pemerintah harus bersikap tegas dalam menyelesaikan konflik tersebut agar tidak terus menjadi sumber ketegangan antarwilayah.

“RDP terkait dengan apa problem apa terkait dengan batas lahan antara desa Sidomulyo dengan Tabang Lama itu harus diselesaikan sebenarnya, karena kan tidak boleh lagi berkomplis sebenarnya.

Karena itu pemerintah harus tegas bahwa kalau itu batas wilayah itu masuk Sidomulyo harus dikatakan bahwa itu masuk Sidomulyo dan kalau itu memang menjadi desa Tabang Lama.

Baca juga: Ketua DPRD Kukar Minta Bank tak Pandang Sebelah Mata Nasabah Peminjam

Itu berarti desa Tabang Lama tidak boleh mendua dan tidak boleh diperdebatkan oleh karena itu kedua desa ini kan kami harus evaluasi tentang terkait dengan batasnya itu yang pertama,” ujar Ahmad Yani.

Tak hanya evaluasi batas, wacana pemekaran desa juga mencuat sebagai solusi untuk mengakhiri konflik berkepanjangan.

Menurut Ahmad Yani, Sidomulyo memiliki potensi untuk dimekarkan berdasarkan jumlah penduduk dan kepala keluarga.

“Yang kedua kalau memang memungkinkan untuk dimekarkan desa Sidomulyo itu karena penduduknya juga besar kemudian jumlah kakaknya juga besar itu perlu dikaji ulang kita kalau memang daripada berkomplis lebih baik kita mekarkan sekalian gitu kan supaya komplisnya hilang,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti legalitas pembentukan Desa Tabang Lama yang dinilainya masih menyisakan pertanyaan. Menurutnya, semua batas wilayah harus ditetapkan secara final agar tidak menimbulkan konflik saat pelaksanaan pembangunan.

“Karena ini kan persoalannya kan desa Tabang Lama pun itu kalau kita kaji secara peraturan perundang-undangan itu sebenarnya dipertanyakan, terkait dengan syarat menjadi desa tapi itu karena sudah dilewati dan sudah terjadi desa sehingga tidak boleh lagi ada bebang-bebang terkait dengan luas wilayah dan seterusnya.

Harus dibatasi gitu kan dan salah satu cara itu adalah bagaimana kedua desa ini bisa akur tidak ada komplek karena ini kan menghindari kita mau membangun tapi kalau komplit terus kan bagaimana caranya membangun itu intinya ya,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin, mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya sudah cukup lama menjadi perhatian. Namun, pembahasannya sempat terkendala jadwal padat DPRD.

“Ya, sebenarnya permasalahan ini sudah lama. Sebenarnya kemarin juga ingin kita agendakan sedini mungkin, hanya saja terbentur dengan agenda-agenda di DPRD sendiri,” jelas Erwin, yang merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan enam.

Ia menambahkan, pembahasan akan dijadwalkan ulang setelah masa reses, dengan harapan konflik serupa bisa diselesaikan sekaligus.

“Mungkin setelah masa reses. Karena ini kita masih dalam jadwal reses, dari hari ini sampai satu minggu ke depan. Jadi kemungkinan minggu depan. Paling juga kita adakan satu atau dua kali pertemuan, nanti kita undang semua pihak yang berkonflik. Kita selesaikan sebanyak mungkin jumlah desa yang berkonflik, supaya terjadi kesepakatan,” ungkapnya.

Erwin juga menegaskan pentingnya menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat selama proses penyelesaian berlangsung.

“Saya berharap ke depannya supaya tidak ada lagi tumpang tindih permasalahan lahan. Oh iya, tentu. Tetap kita usahakan menjaga kondusifitas.” ucapnya.

Penegasan kembali datang dari Ahmad Yani, yang menyatakan konflik berkepanjangan hanya akan menghambat pembangunan.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Ajak Mahasiswa Hukum Jadi Agen Perubahan Lingkungan

“Dan salah satu cara itu adalah bagaimana kedua desa ini bisa akur. Tidak ada konflik. Karena ini kan menghindari kita mau membangun. Tapi kalau konflik terus kan bagaimana caranya membangun. Itu intinya ya.” ujarnya.

Ia menegaskan prioritas utama adalah menjaga stabilitas sosial di Kecamatan Tabang.

“Jangan sampai karena batas wilayah yang belum jelas, masyarakat jadi terpecah dan pembangunan tertunda. Tugas kita memastikan semua warga mendapat keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Ahmad Yani.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved