Tribun Kaltim Hari Ini

Pengusaha dan Musisi di Kaltim Keluhkan Kebijakan Royalti Musik, Kafe Berhenti Putar Lagu

Pengusaha dan musisi di Kaltim mengeluhkan kebijakan royalti musik, kini kafe memilih berhenti putar lagu

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co
TRIBUN KALTIM HARI INI - Halaman depan Tribun Kaltim hari ini, Kamis (14/8/2025). Sejumlah artikel menarik tersaji di Tribun Kaltim hari ini, salah satunya terkait penerapan royalti musik yang menjadi keluhan pemilik usaha di Balikpapan dan Samarinda, dua kota besar di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Selain itu masih ada sejumlah artikel menarik lainnya di Tribun Kaltim hari ini. (TribunKaltim.co) 

Dengan menguntungkan para musisi, pencipta lagu, serta para pemilik usaha, tanpa merugikan siapapun. 

"Jadi biar clear. Kalau sepi, cuma dengar suara mobil di pinggir jalan kan kurang enak. Karena musik bikin suasana lebih cozy," katanya. 

Kalau Kami Kadang Cukup Buat Makan

Salah satunya Fitriansyah yang mempunyai usaha electone, khawatir kehilangan sumber penghidupan.

Aturan LMKN mestinya mempertimbangkan realita di lapangan.

Pendapatan yang diperoleh dari setiap penampilan terbilang minim, kisaran Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

Dia mengeluhkan, mengapa musisi kecil sepertinya harus dibebani pungutan royalti.

“Kami hanya cari nafkah, bukan artis besar, jika aturan ini diterapkan, gimana? Sudah pendapatan tidak tentu.

Terkadang manggung, kadang nggak,” ujarnya kepada Tribun Kaltim.

Panggung hiburan rakyat, menurutnya bukan ruang komersial besar seperti konser berbayar.

Bersama teman–temannya, Fitri hanya tampil guna menghibur warga dalam acara-acara sederhana, misal syukuran, hajatan nikahan, pentas kampung atau yang terdekat saat ini, acara 17 Agustus.

“Kalau artis nasional dibayarnya puluhan bahkan ratusan juta sekali tampil, wajar dipungut royalti.

Kalau kami ini, kadang cuma cukup buat makan. 

Dibebankan lagi setor royalti musik, bisa berhenti kami,” katanya.

Perlu Kejelasan 

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda, Armunanto Somalinggi, menekankan perlunya kejelasan dalam implementasi kebijakan tersebut.

Menurut Armunanto, industri perhotelan dan restoran sebagai konsumen musik memerlukan panduan yang jelas mengenai penerapan sistem royalti ini. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved