Berita Nasional Terkini
Resmi Ditetapkan! Ini Daftar Lengkap 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, total 25 hari libur sepanjang tahun 2026.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang diumumkan pada Jumat (19/9/2025) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Penandatanganan SKB dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Afriansyah berharap penetapan ini berjalan lancar dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, total 25 hari libur sepanjang tahun 2026.
Baca juga: Biaya Haji 2026 Turun jadi Rp87,4 Juta dan Jemaah Bayar Rp54,1 Juta, Ini Kuota Haji per Provinsi
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kebersamaan keluarga, mendukung sektor pariwisata, serta menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 sebagai berikut:
Libur Nasional 2026
- 1 Januari: Tahun Baru 2026
- 16 Januari: Isra Mikraj
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi
- 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- 31 Mei: Hari Raya Waisak
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Natal
Cuti Bersama 2026
- 2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru 2026
- 18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- 5 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal
Baca juga: Syarat Dapat Diskon Tiket Pesawat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Jika melihat perbandingan dengan tahun sebelumnya, jumlah hari libur pada 2026 ternyata lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2025.
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan total 27 hari libur.
Jumlah tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional serta 10 hari cuti bersama.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang setiap tahunnya memang memiliki kewenangan dalam menetapkan jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama.
Baca juga: Naik atau Tidaknya Gaji ASN di 2026 Belum Jelas, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Beberapa tanggal penting di antaranya:
- 1 Januari (Rabu): Tahun Baru Masehi
- 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek
- 31 Maret & 1 April (Senin-Selasa): Idulfitri
- 6 Juni (Jumat): IdulAdha
- 25 Desember (Kamis): Natal
Cuti bersama biasanya ditempatkan berdekatan dengan hari besar keagamaan dan nasional.
Sehingga bisa dimanfaatkan untuk liburan panjang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Totalnya 25 Hari,
| Kata Menkeu Purbaya Soal Kebijakan Ekonomi Indonesia 10 Tahun Terakhir yang Dikomandoi Sri Mulyani |
|
|---|
| Perintah Terbaru Megawati Kepada Kepala Daerah Kader PDIP, Apa Isinya? |
|
|---|
| Penipuan Online Ancaman bagi Ekonomi Digital Indonesia, Pelaku Paling Sering Lewat SMS |
|
|---|
| PAN Tertarik Ajak Purbaya jadi Kader, Popularitas Sang Menkeu Lewati Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Penjelasan Resmi Taspen soal Viral Kabar Rapel Gaji Pensiunan PNS di November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251010_Jadwal-Libur-Tahun-2026.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.