Breaking News

Tribun Kaltim Hari Ini

Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik, Uya Kuya Selamat dari Sanksi

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyelesaikan polemik terkait pernyataan dan aksi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tribun Kaltim
LANGGAR KODE ETIK - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyelesaikan polemik terkait pernyataan dan aksi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang sempat memicu perhatian publik serta aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025 (TRIBUN KALTIM) 

Namun, mereka mendapat keringanan hukuman, lantaran MKD menilai mereka juga menjadi korban dari penjarahan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Lapang Dada

Mereka yang dihukum di MKD ini banyak yang menerima secara langsung, termasuk Sahroni.

Usai sidang, dia diadang awak media dan memberikan pernyataan penerimaan atas hukuman yang dijatuhkan.

"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada," kata dia.

Menurut Sahroni, peristiwa ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak, khususnya untuk anggota DPR RI.

Hal yang sama diucapkan Uya Kuya.

Meski tak dijatuhi sanksi hukuman, Uya mengatakan menghargai putusan MKD sebagai pembelajaran.

"Kita hargai keputusan dari MKD. Dan saya menerima, dan seperti yang tadi dilihat (putusannya)," kata dia.

Baca juga: Tangis Uya Kuya Pecah saat MKD Putuskan Dirinya Aktif Lagi jadi Anggota DPR karena Tak Langgar Etik

Dia enggan mengomentari rekannya yang kena sanksi, namun Uya hanya bisa memastikan dirinya bersikap profesional atas putusan yang telah dibacakan hari ini.

"Dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti, dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan," ujar dia.

MKD menjelaskan alasan lima anggota DPR RI tersebut diadukan.

Pertama, Adies Kadir dari fraksi Partai Golkar.

Ia dilaporkan lantaran pernyataan "ngekos 3 juta per hari".

Pernyataan ini menimbulkan tiga aduan tertanggal 4, 9, dan 30 September 2025.

"Antara lain, satu, teradu satu Saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," kata Dek Gam, pada persidangan yang digelar, Senin (3/11/2025).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved