Breaking News

Tribun Kaltim Hari Ini

Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik, Uya Kuya Selamat dari Sanksi

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyelesaikan polemik terkait pernyataan dan aksi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tribun Kaltim
LANGGAR KODE ETIK - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyelesaikan polemik terkait pernyataan dan aksi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang sempat memicu perhatian publik serta aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025 (TRIBUN KALTIM) 

Usai mendengar putusan itu, Adies tampak bersyukur dirinya tidak dinyatakan melanggar etik.

Dia juga sempat mengusap wajah tanda syukur putusan tersebut. Status Adies Kadir juga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Respons berbeda ditunjukkan Uya Kuya saat divonis tidak melanggar etik.

Uya Kuya terlihat sempat meneteskan air mata.

Dia juga membuka kacamata untuk mengusap air mata di pipinya.

"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang.

Sama seperti Adies, status Uya Kuya juga diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI.

Baca juga: Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya: Polisi Tetapkan 12 Tersangka, Termasuk Pembawa Kucing

Sidang MKD kali ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi para wakil ketua, yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun.

Sidang ini merupakan bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran etik, yang memicu demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Putusan MKD DPR RI

1. Adies Kadir (Golkar)

Perkara: Dugaan penyampaian informasi keliru soal kenaikan tunjangan anggota DPR.

Putusan: Tidak terbukti melanggar kode etik.

Sanksi: Tidak ada; diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Catatan MKD: Diberi peringatan moral agar lebih hati-hati saat berbicara kepada media dan menyiapkan data yang akurat.

2. Nafa Urbach (NasDem)

Perkara: Pernyataan publik terkait tunjangan rumah Rp50 juta untuk anggota DPR.

Putusan: Terbukti melanggar kode etik.

Sanksi: Nonaktif selama 3 bulan sejak tanggal putusan.

Tanpa hak keuangan selama masa nonaktif.

Catatan MKD: Diminta untuk lebih peka dan berhati-hati menyampaikan pernyataan di ruang publik.

3. Surya Utama alias Uya Kuya (PAN)

Perkara: Aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.

Sanksi: Tidak ada; diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Catatan MKD: Disarankan agar lebih cepat melakukan klarifikasi publik bila ada kesalahpahaman.

4. Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN)

Perkara: Aksi berjoget saat sidang MPR dan unggahan video parodi menanggapi kritik publik.

Sanksi: Nonaktif selama 4 bulan.

Tanpa hak keuangan selama masa nonaktif.

Catatan MKD: Diperintahkan untuk lebih bijak dalam bereaksi di media sosial dan menjaga kehormatan lembaga.

5. Ahmad Sahroni (NasDem)

Perkara: Penggunaan kata tidak pantas (“tolol”) dalam menanggapi desakan pembubaran DPR.

Putusan: Terbukti melanggar kode etik.

Sanksi: Nonaktif selama 6 bulan.

Tanpa hak keuangan selama masa nonaktif.

Catatan MKD: Diharuskan lebih santun dan berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada publik. (*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved