Tribun Kaltim Hari Ini
Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik, Uya Kuya Selamat dari Sanksi
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyelesaikan polemik terkait pernyataan dan aksi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kemudian Nafa Urbach, ia dilaporkan karena komentarnya di media sosial soal kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR. Ucapannya dianggap hedon dan tidak peka terhadap kondisi masyarakat.
Dalam siaran langsung TikTok, Nafa menyebut tunjangan rumah Rp 50 juta bukan kenaikan, melainkan kompensasi atas rumah jabatan yang dihapus.
Ketiga, anggota fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni yang menggunakan diksi "tolol" saat menjawab kritik kinerja DPR dari masyarakat.
Baca juga: Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio Hadiri Sidang Putusan di MKD DPR
Dua terakhir yakni Uya Kuya dan Eko Patrio yang sama-sama berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Mereka berdua joget-joget saat sidang tahunan DPR-MPR yang digelar pada 15 Agustus 2025.
Bikin Rakyat Kecewa
Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menilai, putusan MKD terkait dengan sanksi ketiga anggota Dewan ini tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.
Karena ekspektasi publik, kata Pangi, adalah pemecatan atas anggota DPR yang memantik terjadinya kerusuhan besar tersebut.
"Publik pasti kecewa, karena menginginkan dipecat," kata dia, kepada Kompas.com.
Putusan ini justru seperti DPR mempermainkan kemarahan rakyat, karena penonaktifan dianggap sebagai langkah peredam kemarahan saja, bukan untuk mengevaluasi.
Namun, Pangi mengatakan, putusan ini bisa menjadi pembelajaran kepada seluruh anggota DPR agar berhati-hati dalam berbicara.
"Keras untuk pro rakyat, keras suara untuk bahagiakan hati rakyat, bukan suara keras untuk tunjangan, gaji dan fasilitas hidup pejabat dan elite mereka," kata dia.
Uya Kuya Menangis
Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir dan Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama (Uya Kuya) menunjukkan respons berbeda saat mendengarkan hasil putusan Sidang MKD DPR.
Baca juga: Uya Kuya dan Eko Patrio Diperiksa MKD Terkait Joget di Sidang Tahunan MPR
Keduanya divonis tidak melanggar kode etik dalam Sidang Pembacaan Putusan MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang.
| Presiden Pasang Badan soal Utang Proyek Kereta Whoosh, Prabowo: Saya Tanggung Jawab |
|
|---|
| ASN Bolos Terancam Dipecat, Tak Dapat Tunjangan dan Pensiun |
|
|---|
| Era Baru Projo, Tidak Ada Muka Jokowi di Logo, Nama Juga Berpotensi Diganti |
|
|---|
| Soal Manfaat Kereta Cepat Whoosh untuk Masyarakat, Megawati Sudah Pernah Peringatkan Jokowi |
|
|---|
| Dugaan Penggelembungan Anggaran di Era Jokowi, KPK Turun Tangan Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251106_DPR-RI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.