Breaking News

Tribun Kaltim Hari Ini

Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik, Uya Kuya Selamat dari Sanksi

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyelesaikan polemik terkait pernyataan dan aksi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tribun Kaltim
LANGGAR KODE ETIK - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyelesaikan polemik terkait pernyataan dan aksi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang sempat memicu perhatian publik serta aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025 (TRIBUN KALTIM) 

Kemudian Nafa Urbach, ia dilaporkan karena komentarnya di media sosial soal kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR. Ucapannya dianggap hedon dan tidak peka terhadap kondisi masyarakat.

Dalam siaran langsung TikTok, Nafa menyebut tunjangan rumah Rp 50 juta bukan kenaikan, melainkan kompensasi atas rumah jabatan yang dihapus.

Ketiga, anggota fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni yang menggunakan diksi "tolol" saat menjawab kritik kinerja DPR dari masyarakat.

Baca juga: Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio Hadiri Sidang Putusan di MKD DPR

Dua terakhir yakni Uya Kuya dan Eko Patrio yang sama-sama berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Mereka berdua joget-joget saat sidang tahunan DPR-MPR yang digelar pada 15 Agustus 2025.

Bikin Rakyat Kecewa

Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menilai, putusan MKD terkait dengan sanksi ketiga anggota Dewan ini tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.

Karena ekspektasi publik, kata Pangi, adalah pemecatan atas anggota DPR yang memantik terjadinya kerusuhan besar tersebut.

"Publik pasti kecewa, karena menginginkan dipecat," kata dia, kepada Kompas.com.

Putusan ini justru seperti DPR mempermainkan kemarahan rakyat, karena penonaktifan dianggap sebagai langkah peredam kemarahan saja, bukan untuk mengevaluasi.

Namun, Pangi mengatakan, putusan ini bisa menjadi pembelajaran kepada seluruh anggota DPR agar berhati-hati dalam berbicara.

"Keras untuk pro rakyat, keras suara untuk bahagiakan hati rakyat, bukan suara keras untuk tunjangan, gaji dan fasilitas hidup pejabat dan elite mereka," kata dia.

Uya Kuya Menangis

Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir dan Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama (Uya Kuya) menunjukkan respons berbeda saat mendengarkan hasil putusan Sidang MKD DPR.

Baca juga: Uya Kuya dan Eko Patrio Diperiksa MKD Terkait Joget di Sidang Tahunan MPR

Keduanya divonis tidak melanggar kode etik dalam Sidang Pembacaan Putusan MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun.

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved