Berita Nasional Terkini

Rocky Gerung Sebut Hubungan Prabowo-Jokowi Bisa Renggang Imbas Kasus Ijazah Palsu, Begini Alasannya

Rocky Gerung prediksi hubungan Prabowo-Jokowi bisa renggang gara-gara kasus ijazah palsu.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
JOKOWI DAN PRABOWO - Prabowo Subianto saat menjabat Menteri Pertahanan mendapat ucapan selamat dari Presiden RI, Joko Widodo saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

"Sekali lagi kita coba lihat sisi positifnya yaitu Roy Suryo diperkarakan, itu artinya Presiden terbebas dari upaya dianggap bahwa Presiden akan intervensi. Presiden akan meneriakkan yel-yel (Hidup Jokowi) yang seolah ingin menyelamatkan Jokowi, enggak mungkin, karena kita menganut kejujuran di dalam hukum, kepastian hukum harus dipertahankan," tegasnya.

"Keadilan, justice yang sifatnya etik juga itu dituntut oleh publik. Jadi ini panggung yang sangat bagus untuk memulai satu proses sejarah baru supaya jangan ada dusta di antara para pemimpin," papar Rocky, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Rocky Gerung Klaim Kasus Ijazah Jokowi Untungkan Prabowo: Enggak Mungkin Teriak Hidup Jokowi Lagi.

Baca juga: Rekam Jejak Arsul Sani, Hakim MK Dilaporkan soal Dugaan Ijazah Palsu

Hubungan Prabowo-Jokowi Bisa Renggang

Menurut Rocky, selama ini hubungan atau kesepakatan politik antara Prabowo dan Jokowi memang tampak sebagai ikatan yang tak terlepaskan.

Namun, dengan adanya kasus ini, kata Rocky, bisa saja ikatan tersebut menjadi renggang, tetapi justru membuat Prabowo lega dan tidak mungkin bicara Hidup Jokowi lagi.

Selain itu, ujarnya, jargon tersebut dapat juga disebut tidak etis karena dianggap sebagai bentuk intervensi.

"Sekarang seandainya pengadilan dimulai maka ada kemungkinan atau ada peluang ikatan itu mulai dilonggarkan dan itu juga membuat lebih lega politik karena akhirnya Pak Prabowo mungkin menganggap ya kan sudah masuk ranah hukum ya, enggak mungkin bicara lagi hidup Jokowi, kan enggak mungkin tuh," ujarnya.

"Ketika Pak Jokowi ada di dalam penelitian atau penyelidikan atau penyidikan hukum, lalu Presiden Prabowo angkat tangan lagi, 'hidup Jokowi, hidup Jokowi', itu tidak boleh itu, karena juga tidak etis karena itu dianggap mengintervensi," ucap Rocky.

Sehingga, melalui kasus ini, Rocky menilai bisa menjadi peluang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.

"Jadi saya kira ini peluang supaya terlihat kepastian bahwa hukum akan dimanfaatkan oleh kebenaran dan keadilan. Bukan disuguhkan demi tata krama atau panggung politik yang sifatnya manipulatif," ujarnya.

Adapun, selain Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, tersangka lainnya ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved