Berita Kutim Terkini
Perintah Kajati Kaltim Supardi ke Kejari Kutim: Bantu Pemkab Naikkan PAD
Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi ke Kejari Kutim, tak lain membantu Pemkab menaikkan PAD. Bukan tanpa alasan.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Selain penegakan hukum, ia juga menyoroti peran strategis Kejaksaan dalam membantu Pemkab Kutim, terutama dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Kejari Kutim Sita Rp 1,2 Miliar Imbas Dugaan Tipikor Pembuatan Kolam Renang di Desa Kandolo
"Fokus harus pada peningkatan PAD, bukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), agar dana dapat langsung dimanfaatkan oleh daerah tanpa perlu mekanisme bagi hasil yang rumit," tuturnya.
Di akhir, ia berharap sinergitas tersebut dapat terus berlanjut dalam segala situasi tanpa mengurangi fungsi dan tugas pokok masing-masing lembaga, demi mewujudkan cita-cita pembangunan daerah.
Bekas Kantor Kejari Kutim Bakal Jadi Perpusda
Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ardiansyah Sulaiman mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Provinsi Kaltim meresmikan Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur yang baru.
Di mana, lokasinya berpindah di Jalan A.W Syahrani Sangatta, yang sebelumnya Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur berada di Kawasan Perkantoran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bukit Pelangi.
Kini eks Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur menjadi aset daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.
Rencananya, eks Kantor Kejaksaan Kutai Timur akan dibangun sebagai Kantor Dinas Perpustakaan dan Gedung Perpustakaan Daerah.
"Sudah kami siapkan untuk kantor perpustakaan dan gedung perpustakaan, dimana disana ada bangunan gudang yang nantinya disulap menjadi gedung perpustakaan," ujar Ardiansyah, Selasa (7/10/2025).
Lebih jauh, Ardiansyah juga mengatakan pembangunan gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur yang baru masih dalam tahapan proses penyempurnaan, kini masih memasuki 80 persen tahapan pembangunan.
Baca juga: Kajati Kaltim Minta Kejari Bantu Pemkab Kutim Tingkatkan PAD
Dimana, proses pembangunannya akan diselesaikan pada tahun 2026 mendatang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kendati demikian, Kantor Kejaksaan Kabupaten Kutai Timur diharapkan menjadi corong fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan seluruh pihak, tidak hanya pemerintah namun termasuk masyarakat.
Misalnya, masyarakat bisa melakukan koordinasi ataupun konsultasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
"Alhamdulillah karena Kejaksaan merupakan pengacara pemerintah juga, kita koordinasi cukup bagus ini memberikan suatu kebanggaan bagi Kutai Timur," pungkasnya. (Tribun Kaltim / Nurila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.