Tapal Batas Sidrap

Sengketa Tapal Batas dengan Bontang, Respons Bupati Kutim soal Petisi yang Diajukan Warga Sidrap

Sengketa tapal batas Kampung Sidrap dengan Bontang, respons Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman soal kabar petisi yang akan diajukan warga

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
SENGKETA KAMPUNG SIDRAP - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Pernyataan Bupati Kutim terkait kabar warga Kampung Sidrap bakal mengajukan petisi. Tapal batas Kampung Sidrap ini menjadi sengketa antara Kabupaten Kutim dengan Kota Bontang, dua daerah tingkat dua di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). (TribunKaltim.co/Nurila Firdaus) 

“Kalau nanti disodorkan ke saya, saya akan tanda tangan sebagai warga Dusun Sidrap, bukan sebagai pejabat,” ucapnya.

Menurutnya, perjuangan masyarakat Dusun Sidrap bukan sekadar persoalan tapal batas, melainkan menyangkut hak dasar warga atas pelayanan publik.

“Yang diperjuangkan adalah hak masyarakat Dusun Sidrap untuk mendapat pelayanan yang layak pendidikan, sosial, infrastruktur, dan sebagainya,” katanya.

Tentang Kampung Sidrap

Saat ini, Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan termasuk wilayah Kabupaten Kutim. 

Nama Sidrap berasal dari singkatan Sidenreng Rappang yang merupakan sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dusun Sidrap memiliki sejarah yang erat kaitannya dengan migrasi masyarakat dari Kabupaten Sidenreng Rappang di Sulsel ini.

Baca juga: Pasca Putusan MK, Dosen Hukum Unmul Sebut Referendum Lebih Bagus untuk Tentukan Nasib Kampung Sidrap

(TribunKaltim.co/Nurila Firdaus/Muhammad Ridwan)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved