Berita Bontang Terkini

11 Ribu Warga Bontang tak Terdaftar BPJS, Cek Kabar 14 Persen Penduduk Kaltim Bebas Tunggakan Iuran

Sebanyak 11 ribu warga Bontang tak terdaftar BPJS Kesehatan sampai saat ini (2025). Cek kabar 14 persen masyarakat Kaltim bebas tunggakan BPJS.

Shutterstock
BPJS KESEHATAN - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Sebanyak 11 ribu warga Bontang tak terdaftar BPJS Kesehatan sampai saat ini (2025). Cek kabar 14 persen masyarakat Kaltim bebas tunggakan BPJS. (Shutterstock) 

“Bukan. Itu kan kira-kira mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah. Jadi kita ganti Rp 20 triliun jadi cukup untuk tahun 2026,” jelasnya.

Terkait isu penghapusan tunggakan, Purbaya menegaskan bahwa dana tambahan tidak berkaitan langsung dengan kebijakan tersebut.

“Gak ada, itu untuk memasukkan orang-orang tadi yang dulunya pernah terkena itu, biar bisa-bisa masuk lagi program BPJS,” lanjutnya.

Bukan untuk Pemutihan Iuran

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan tambahan anggaran sebesar Rp 20 triliun bukan untuk pemutihan iuran peserta.

"Setahu saya, anggaran Rp 20 triliun terpisah dengan penghapusan tunggakan. Rp 20 triliun itu tambahan APBN tahun 2026," ujar Ghufron, Kamis ini.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan publik yang mengira tambahan dana Rp 20 triliun digunakan untuk menutup tunggakan peserta. Menurut Ghufron, penghapusan tunggakan tidak menggunakan dana APBN sama sekali.

"Itu kan sudah enggak kita hitung dan tidak mengganggu APBN. Itu istilahnya kayak kita write off gitu. Jadi hanya membebani administrasi dan lain sebagainya, jadi enggak perlu terus harus ada tambahan uang untuk mengganti itu," kata Ghufron.

Ia menjelaskan, penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang tergolong tidak mampu dan telah menunggak lebih dari dua tahun.

Baca juga: BPJS Kesehatan Komitmen Jaga Mutu Pelayanan di Kaltim dengan 6 Janji Layanan JKN

"Paling tidak 24 bulan, tapi yang jelas berapa pun dihitung 24 bulan. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya utang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun," lanjutnya.

Ghufron memperkirakan nilai tunggakan yang dihapus bisa lebih dari Rp 10 triliun. Namun, jumlah pastinya masih dihitung. Penghapusan ini mencakup peserta yang sebelumnya mandiri lalu beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jadi dulu pindah segmen, dulunya itu katakanlah mandiri terus pindah ke PBI, itu kan jumlahnya jutaan juga. Kalau total ya, total sama yang kelas 3," katanya.

Ia menegaskan kebijakan penghapusan tunggakan merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat rentan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan atau dimanfaatkan oleh peserta yang mampu membayar iuran. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved