Berita Bontang Terkini
11 Ribu Warga Bontang tak Terdaftar BPJS, Cek Kabar 14 Persen Penduduk Kaltim Bebas Tunggakan Iuran
Sebanyak 11 ribu warga Bontang tak terdaftar BPJS Kesehatan sampai saat ini (2025). Cek kabar 14 persen masyarakat Kaltim bebas tunggakan BPJS.
“Kita ingin melindungi masyarakat tanpa membebani pelaku usaha kecil,” tegasnya.
Baca juga: Pemutihan Iuran BPJS 2025 Nunggak Disambut Baik, 14 Persen Warga Kaltim Berpeluang Aktif Kembali
Pemutihan Iuran BPJS
Wacana Pemerintah Pusat untuk melakukan pemutihan iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 disambut baik oleh Deputi Direksi Wilayah VII BPJS Kesehatan.
Kebijakan yang tengah digodok ini dinilai akan menjadi solusi bagi jutaan peserta yang menunggak iuran, termasuk warga di Kalimantan Timur.
Deputi Direksi Wilayah VII BPJS Kesehatan, Anurman Huda, mengatakan pihaknya menyambut positif wacana pemutihan ini.
Jika kebijakan itu benar-benar disetujui pemerintah pusat, maka sekitar 14 persen warga Kaltim yang saat ini kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, akan bisa kembali menjadi peserta aktif.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat miskin dan pekerja sektor informal yang selama ini kesulitan melunasi tagihan, sehingga kembali bisa mengakses layanan kesehatan dengan tenang.
Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Kriteria Pesertanya
“Ini kabar baik. Kalau memang disetujui oleh Pemerintah Pusat, itu bisa mengaktifkan kembali warga Kaltim yang kepesertaannya menunggak. Artinya, mereka bisa kembali mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Anurman, Rabu (22/10/2025).
Kebijakan ini disebut akan menghapus tunggakan iuran dari sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, dan khusus di Kaltim sekitar 14 persen dari 4,18 juta penduduk jiwa.
Anurman menjelaskan, dari total 4,18 juta lebih penduduk Kaltim, sekitar 86 persen di antaranya sudah aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Sisanya, sekitar 14 persen masih nonaktif, kebanyakan karena menunggak iuran atau berhenti bekerja di perusahaan sehingga belum masuk ke segmen kepesertaan lain," kata Anurman.
Menurutnya, pemutihan iuran ini juga tidak akan menimbulkan kerugian bagi BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Siap Jalankan Kenaikan Tarif Iuran Mulai 2026
Justru sebaliknya, langkah tersebut dianggap sebagai subsidi dari pemerintah pusat untuk menanggung tunggakan peserta yang selama ini belum mampu membayar.
“Tidak ada dampak kerugian. Kami berharap pemerintah pusat menanggung penunggak tersebut. Artinya, ini bentuk subsidi agar masyarakat tetap terlindungi,” tambahnya.
Hingga saat ini, nilai tunggakan nasional yang menjadi perhitungan pemerintah pusat diperkirakan mencapai Rp10 triliun.
Anurman menyebutkan, untuk di Kaltim sendiri, masyarakat yang memiliki kartu JKN juga terbantu dengan adanya program Gratispol dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251023_Iuran-BPJS-Kesehatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.