Berita Kaltim Terkini

JATAM Kaltim Desak Pengadilan Tolak Perpanjangan Penahanan Pejuang Lingkungan di Paser Misran Toni

Penahanan Misran Toni, yang telah berlangsung lebih dari 100 hari, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan membela hak

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
PERJUANGAN - Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate (JATAM Kaltim - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, dalam keterangan resminya menerangkan penetapan Misran sebagai tersangka atas tuduhan kekerasan dan pembunuhan berencana pada 15 November 2024 dilakukan secara serampangan. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

Ketika warga menuntut hak atas lingkungan yang aman dan sehat, justru mereka yang dikriminalisasi.

Koalisi menegaskan bahwa penahanan Misran Toni mengabaikan fakta bahwa ia adalah tokoh masyarakat yang memperjuangkan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 65.

Mereka juga menambahkan kriminalisasi itu tidak hanya mengabaikan hak asasi Misran Toni, tetapi juga membungkam suara rakyat yang menuntut keadilan ekologis. 

Perjuangan Misran Toni dan warga Muara Kate merupakan respon terhadap konflik yang sudah berlangsung sejak Desember 2023 akibat aktivitas ilegal hauling batubara PT MCM yang telah menimbulkan korban jiwa.

Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate mendesak Polda Kaltim dan Polres Paser untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap Misran Toni

"Kami mendesak Polda Kaltim dan Polres Paser untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap Misran Toni dan mengembalikan marwah penegakan hukum yang berkeadilan," tulis dalam keterangan resmi Koalisi Masyarakat Muara Kate. 

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Muara Kate Minta Polisi Ungkap Menyeluruh

Mereka menyerukan agar penegakan hukum berjalan secara profesional, berpihak pada keadilan bagi masyarakat yang membela lingkungan, dan tidak menjadi alat untuk melindungi kepentingan industri tambang yang jelas telah menyebabkan bencana sosial dan lingkungan.

Jaksa juga diharapkan untuk teliti dan berhati-hati dalam proses penetapan tersangka, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan publik demi menjaga profesionalitas dan integritas penegakan hukum. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved