Bangunan Tua Polsek Samarinda Kota

Jejak Kolonial di Polsek Samarinda Kota, Cagar Budaya Jadi Jalan Kabur 15 Tahanan

Sejarah panjang Polsek Samarinda Kota yang dulunya merupakan bangunan bekas kolonial Belanda.

Tribun Kaltim
JEJAK KOLONIAL - Sejarah panjang bangunan yang kini menjadi Polsek Samarinda Kota, tempat di mana 15 tahanan kabur dari sel penjara. (TRIBUN KALTIM) 

“Dari sini saya bisa melihat bahwa ada banyak faktor memang yang harus kita evaluasi terkait dengan larinya tahanan ini. Faktor satu fisik bangunan yang kedua sistem penjagaan yang ketiga, bagaimana orang yang melakukan penjagaannya dan bagaimana kapasitas dari tahanan ini," ungkapnya

"Seperti diketahui bersama ini adalah merupakan cagar budaya. Ini juga salah satu faktor," lanjutnya.

Menurutnya, status cagar budaya menjadi kendala utama karena setiap perbaikan struktur harus mendapat izin dan tidak boleh mengubah bentuk asli bangunan.

Markas Polisi Belanda

Bangunan Polsek Samarinda Kota dulunya merupakan kantor Polresta Samarinda sebelum berpindah ke Jalan Slamet Riyadi pada 2013.

Berdasarkan catatan sejarah, bangunan ini dulu dikenal dengan nama Politie Kazerne, yang berarti markas polisi kolonial Belanda di kawasan Vierkante Paal Samarinda.

Sejarawan publik Kalimantan Timur, Muhammad Sarip, menjelaskan bahwa posisi Politie Kazerne pada masa kolonial tidak terlalu strategis dibandingkan kantor pemerintahan lainnya.

Ia juga mengkritisi penetapan bangunan ini sebagai cagar budaya.

“Tidak semua bangunan lawas otomatis bersejarah. Kalau tidak memiliki nilai sejarah atau peristiwa penting, maka itu hanya bangunan biasa,” jelas Sarip.

Sarip menilai, proses penetapan cagar budaya di tingkat daerah sering kali terlalu mudah karena hanya memerlukan persetujuan kepala daerah tanpa kajian historiografi yang mendalam.

Sebagai pembanding, ia mencontohkan Penjara Sanga Sanga yang layak disebut cagar budaya karena pernah digunakan untuk menahan para pejuang kemerdekaan.

“Bangunan fungsional seperti Polsek seharusnya tidak ditetapkan sebagai cagar budaya jika masih aktif digunakan dan tidak memiliki nilai historis yang jelas,” tegasnya.

Sebuah penjara warisan kolonial yang tidak memiliki nilai sejarah perjuangan kemerdekaan, dan juga tidak terjadi peristiwa penting dan unik yang bisa dijadikan teladan, tidak selayaknya ditetapkan sebagai cagar budaya.

Baca juga: Polsek Samarinda Kota Dijebol Berulang Kali, Perbaikan Sel Tahanan Terkendala Status Cagar Budaya

Penetapan sebagai Cagar Budaya berkonsekuensi bangunan tersebut tidak bisa diubah strukturnya dan konstruksinya, padahal bangunan tersebut harus dilakukan peremajaan atau pembaruan atau renovasi secara berkala supaya mencegah kebobolan.

Sebuah eks penjara kolonial itu akan bernilai historis yang spesial atau unik jika ada tokoh pejuang yang perjuangannya siginikan, yang pernah ditahan di bangunan tersebut.

Contohnya beberapa sel tahanan yang pernah dihuni Sukarno, Hatta, para pejuang Palagan Sanga-sanga dan lain–lain.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved