Berita Balikpapan Terkini
Tim Kuasa Hukum Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Laporkan 4 Penyidik ke Propam Polda Kaltim
Empat penyidik Polda Kaltim dilaporkan ke Propam atas dugaan ketidakproporsionalan dalam kasus narkotika eks Direktur Persiba
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Catur Adi Prianto melaporkan empat penyidik ke Propam Polda Kaltim atas dugaan ketidakprofesionalan.
- Kejanggalan dalam proses penyidikan dinilai mengaburkan peran pelaku utama dalam kasus narkotika Lapas Balikpapan.
- Bukti transaksi dan peran saksi utama dinilai tidak ditindaklanjuti secara proporsional oleh penyidik.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Empat penyidik dilaporkan ke Propam Polda Kaltim terkait pemeriksaan eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto yang kini berstatus terdakwa dalam persidangan peredaran narkotika di Lapas Balikpapan.
Laporan bernomor 01/T.A/B/XI/2025 perihal nota protes dan laporan pengaduan ini menuding empat penyidik berinisial IPDA IY, IPDA AR, Brigpol MR, dan Aipda TR.
Isinya mengadukan penyidik yang dinilai menerapkan hukum secara tidak proporsional dalam menangani perkara nomor LP/A/24/II/2025/SPKT.Diresnarkoba/POLDA KALTIM.
Salah seorang advokat dari tim kuasa hukum terdakwa Catur Adi Prianto, Agus Amri, mengungkapkan kejanggalan masif selama proses penyidikan berlangsung.
Sebagai pengingat, Catur Adi Prianto ditahan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atas dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/24/II/2025/SPKT.Diresnarkoba/Polda Kaltim.
Penahanan dimulai sejak tanggal 7 Maret 2025 sampai dengan 26 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/43/III/2025/Ditresnarkoba.
Baca juga: 5 Fakta Pengakuan Catur: Bongkar Cara Mudah Ungkap Siapa Bos dan Setoran Rp200 Juta Per Bulan
Masa penahanan kemudian diperpanjang atas permintaan penyidik terhitung sejak tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan 5 Mei 2025.
Selama proses penyidikan berlangsung, kuasa hukum menemukan berbagai kejanggalan hukum yang bersifat masif.
Agus Amri menyatakan bahwa kejanggalan tersebut menyebabkan pengungkapan perkara menjadi kabur dan tidak tuntas.
Hal ini berakibat pada seolah-olah kliennya adalah pelaku utama dengan titik berat perkara bertumpu pada Catur Adi Prianto.
Kasus bermula dari kunjungan Catur ke Lapas Balikpapan pada Januari 2025 yang dilakukan tidak sesuai SOP.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menemui dua warga binaan berinisial ES dan AR di luar jam kunjungan resmi.
Setelah kunjungan tersebut, pada bulan berikutnya dilakukan razia berdasarkan informasi dari Bareskrim dan ditemukan barang bukti seberat kurang lebih 69 gram.
Baca juga: Kesaksian Catur Adi di Meja Hijau, Bantah Keterlibatan Peredaran Sabu di Lapas Balikpapan
Kuasa hukum menilai penyidik telah mengesampingkan fakta-fakta penting yang terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Setelah melihat fakta-fakta yang ada dan memperhatikan dengan seksama seluruh Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik, terbukti penyidik telah mengesampingkan BAP atas nama inisial JS alias Aco.
"Padahal justru seseorang inilah yang menjadi dalang atau aktor utama dari perkara ini. Namun penyidik tidak menariknya sebagai tersangka dan hanya menjadikannya sebagai saksi," tegas Agus Amri.
Dalam BAP Saksi tertanggal 12 Maret 2025, JS alias Aco pada poin 10 menjelaskan dan menarasikan sendiri bahwa ia berperan sebagai penghubung peredaran narkotika pada Lapas Kelas IIA Balikpapan.
JS alias Aco bahkan bersedia menjadi penjamin dalam transaksi narkotika tersebut.
Agus Amri menegaskan bahwa peran dan permufakatan jahat yang dilakukan oleh saksi tersebut terlihat jelas.
Kemudian dalam BAP pada poin 25, saksi JS alias Aco kembali menegaskan bahwa ia yang memesan barang narkotika tersebut untuk diedarkan di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Dalam BAP tersebut dinukil pernyataan JS alias Aco yang menyatakan setelah memesan barang narkotika tersebut, ada nomor tidak dikenal menghubungi dengan modus menyebutkan nomor plat dan jenis kendaraan yang sudah berada di depan Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Hal ini menunjukkan adanya modus operandi yang terstruktur dalam peredaran narkotika di dalam Lapas.
Kejanggalan lain yang disorot adalah tidak ditindaklanjutinya dugaan keterlibatan petugas Lapas.
Baca juga: Eks Direktur Persiba tak Hanya Terjerat Kasus Narkoba, Catur Adi Bakal Jalani Sidang Pencucian Uang
Hal ini juga berkesesuaian dengan keterangan saksi lainnya yaitu berinisial ES dalam BAP tertanggal 7 Maret 2025.
Pada poin 40 disebutkan adanya keterlibatan Petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan berinisial DY yang menerima uang sebesar Rp200 juta untuk keamanan dan kelancaran peredaran narkotika jenis sabu di Lapas.
"Letak kejanggalannya adalah bagian ini tidak diusut tuntas oleh penyidik untuk menggali fakta siapa pengendali sebenarnya. Sebab tidak mungkin barang narkotika tersebut hanya berhenti di depan Lapas tanpa keterlibatan orang dalam," jelas Agus Amri.
Dalam poin 26 BAP Saksi tertanggal 12 Maret 2025 dari JS alias Aco disebutkan bahwa saksi sendiri belum menerima pembayaran sabu dari saksi ES.
Maka, peran JS sebagai pemesan dan penerima pembayaran jelas nyata, namun penyidik tidak menariknya sebagai tersangka.
Lebih lanjut kata Agus, dalam persidangan terungkap adanya setoran Rp200 juta setiap bulan dan pinjaman Rp800 juta yang diberikan kepada salah satu napi bernama Aco.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan melalui aplikasi Zoom pada tanggal 29 Oktober 2025, saksi JS alias Aco mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
JS alias Aco juga mengakui bahwa rekening yang digunakannya sebagai rekening penampungan pembayaran adalah Rekening Bank Mandiri atas nama Jonatan Lie.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Digelar 3 November 2025
Dalam penelusuran mutasi rekening tersebut ditemukan alur transaksi keuangan dari kegiatan peredaran narkotika dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan periode November 2023 hingga Februari 2025 sejumlah Rp16,990 miliar.
Bahkan pada tanggal 14, 15, dan 16 Februari 2025 masih terdapat setoran dari saksi ES melalui Rekening BCA atas nama Fifi Sari.
Di samping itu juga ditemukan aliran dana dari Rekening Jonatan Lie ke Rekening Bank Mandiri atas nama inisial TF, seorang Petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Dengan demikian keterlibatan petugas Lapas telah jelas terlihat dari alur transaksi keuangan tersebut.
"Namun penyidik tidak menggali fakta ini," keluh Agus Amri.
Kuasa hukum menegaskan bahwa dari keseluruhan fakta dan bukti tersebut telah jelas hierarki peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan berada pada JS alias Aco, bukan pada kliennya.
Delapan saksi lainnya tidak ada yang mengetahui langsung bahwa peredaran dikendalikan oleh Catur Adi Prianto, melainkan hanya berdasarkan opini atau isu yang beredar.
Agus Amri menilai cara penyidik dalam menangani perkara ini tidak profesional, tebang pilih, dan tidak adil sehingga merugikan dan mencederai hak-hak kliennya.
Penyidik dinilai mengenyampingkan kenyataan yang sebenarnya yang telah diungkapkan oleh saksi-saksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaannya.
"Dalam hal ini klien kami merasa sangat dirugikan, dicederai hak-haknya, disudutkan atas perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami, serta terkesan sangat dipaksakan seolah-olah semuanya ditumpukan atau dititik beratkan pada klien kami," tandas Agus Amri.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, tidak membantah namun juga tidak membenarkan laporan tim kuasa hukum dari Catur Adi tersebut.
Dia mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan klarifikasi terkait dugaan ketidakprofesionalan para penyidik.
"Sedang kita klarifikasi," singkat Kombes Teguh. (*)
Catur Adi
narkoba
eks direktur persiba balikpapan
propam polda kaltim
penyidik
kuasa hukum
Balikpapan
TribunKaltim.co
| Disporapar Perkirakan Perputaran Uang Selama Event Balikpapan Fest 2025 Lampaui Rp 5 Miliar |
|
|---|
| PTMB Uji Coba Sistem SCADA, Kualitas Air Balikpapan Diawasi Real Time |
|
|---|
| BPBD Balikpapan Imbau Masyarakat Waspada Potensi Kebakaran Meskipun saat Musim Hujan |
|
|---|
| Tarif Masuk Pemancingan Pondok Tepi Kali di Km 10 Balikpapan, Suasananya Sejuk |
|
|---|
| Ribuan Warga Nonton Konser Dewa 19 di BSCC, Rahmad Mas'ud: Balikpapan Fest Event Unggulan Pemkot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251109_Catur-Adi-dan-Kuasa-Hukumnya-Eks-Direktur-Persiba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.