Berita Balikpapan Terkini

Tim Advokasi Siapkan Praperadilan untuk Aktivis Lingkungan Asal Paser Misran Toni

Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate tengah menyiapkan praperadilan atas penetapan tersangka, Misran Toni.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
UPAYA HUKUM - Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah. Pihaknya tengah menyiapkan langkah pra peradilan terhadap keabsahan penahanan aktivis lingkungan dari Paser, Misran Toni. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

“Pembantaran ini hanya menjadi alat penyidik untuk memperpanjang masa penahanan dan untuk mengulur waktu pelepasan MT serta sebagai upaya sistematis untuk membuat MT frustrasi dan tertekan secara psikis,” lanjutnya.

Baca juga: Aktivis Anti Tambang Paser Misran Toni Ditahan, Tim Advokasi Sebut Ada Rekayasa dan Intimidasi

Tim advokasi juga mempertimbangkan aspek normatif terkait masa penahanan yang telah berjalan panjang.

Menurut Ardiansyah, jika berkas perkara belum juga dilimpahkan setelah masa perpanjangan habis, maka secara hukum tersangka harus dilepaskan.

“Kalau dalam jangka 20 hari, ditambah 30 hari, ditambah 30 hari lagi, itu tidak ditemukan atau berkas tidak dilimpahkan, maka secara hukum si tersangka harus dilepaskan,” jelasnya.

Ia menegaskan, meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) sebelum praperadilan diajukan, tim hukum tetap akan melanjutkan proses tersebut selama belum masuk tahap sidang pokok perkara.

Baca juga: LBH Samarinda Soroti Penahanan Misran Toni Terkait Penolakan Hauling Batubara di Muara Kate Paser

“Apabila nanti selama 7 hari itu benar di-P21 dan diproses sampai di pengadilan, maka otomatis praperadilan itu berhenti. Nanti kami akan berhadapan lagi dengan jaksa dalam proses persidangan yang pokok perkaranya,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved