Berita Balikpapan Terkini
Tim Advokasi Siapkan Praperadilan untuk Aktivis Lingkungan Asal Paser Misran Toni
Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate tengah menyiapkan praperadilan atas penetapan tersangka, Misran Toni.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Tim Advokasi Misran Toni siapkan praperadilan atas penetapan tersangka aktivis lingkungan asal Paser.
- Penahanan dan pembantaran dinilai tidak sah karena tanpa dasar hukum yang jelas.
- Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah tegaskan langkah ini demi keadilan dan transparansi hukum.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate tengah menyiapkan langkah hukum melalui praperadilan atas penetapan tersangka terhadap aktivis lingkungan asal Paser, Misran Toni (MT).
Upaya ini ditempuh untuk menguji keabsahan proses penetapan dan penahanan yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.
Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah, mengatakan pihaknya akan segera mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi terhadap aktivis yang selama ini vokal membela kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Baca juga: Polda Kaltim Bantah Kriminalisasi Aktivis Misran Toni dalam Kasus Dugaan Pembunuhan di Muara Kate
“Dalam waktu dekat ini kami sementara menyusun untuk melakukan praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangkanya,” ujar Ardiansyah, Senin (10/11/2025).
Diketahui, Misran Toni telah menjalani masa tahanan selama 115 hari di Polda Kaltim sejak 16 Juli 2025.
Berdasarkan perpanjangan terakhir dari PN Tanah Grogot Nomor 91/Pen.Pid/2025/PN.Tgt, masa penahanan seharusnya berakhir pada 12 November 2025.
Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, MT sempat dikeluarkan dari tahanan selama delapan hari dengan status terbantar untuk observasi di RS Atma Husada Samarinda.
Baca juga: Aktivis Lingkungan Asal Paser Misran Diduga Dikriminalisasi, Jatam Kaltim: Hentikan Rekayasa Kasus
Namun, ia kembali ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/95/X/RES 1.6/2025/Reskrim hingga 18 November 2025.
Tim advokasi menilai proses pembantaran tersebut tidak sah karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa persetujuan keluarga.
“Pembantaran ini adalah tidak sah karena tidak memenuhi alasan-alasan hukum yang benar, dilakukan bukan atas kehendak tersangka atau keluarganya dan dilakukan tanpa sepengetahuan tersangka dan keluarga,” tegas Ardiansyah.
Menurutnya, pembantaran seharusnya diajukan untuk kepentingan medis tahanan, bukan kepentingan penyidik.
Baca juga: Aktivis Anti Tambang Paser Misran Toni Ditahan, Tim Advokasi Sebut Ada Rekayasa dan Intimidasi
Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989.
Selama masa pembantaran, MT dikabarkan diisolasi tanpa pendampingan keluarga.
Bahkan, pada 26 Oktober 2025, istrinya yang menempuh perjalanan 300 kilometer dari Muara Kate ditolak menjenguk dengan alasan observasi penyidikan.
| Balikpapan Jadi Kota Pertama Gelar Grand Final Duta Wisata Indonesia 2025 |
|
|---|
| Meriah! Fun Run Kagama Balikpapan 2025 Dihadiri Kepala Otorita IKN |
|
|---|
| Pelajar Balikpapan Antusias Jajal Bus Sekolah Gratis dari Brimob Polda Kaltim |
|
|---|
| Warga Gunung Sari Balikpapan Sumringah, PTMB Revitalisasi Sumur Telaga Sari |
|
|---|
| Rehabilitasi Sumur PTMB Balikpapan Tingkatkan Pasokan Air Bersih di Kampung Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251110_Ketua-PBH-Peradi-Balikpapan-Ardiansyah-menyiapkan-langkah-pra-peradilan-terhadap-MT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.