Berita Kaltim Terkini
POPULER KALTIM: Penyesalan Suami yang Bakar Istri di Kutim, Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda
Berikut daftar berita populer Kaltim dari penyesalan suami yang bakar istri di Kutim hingga sidang kasus penembakan di THM Samarinda
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Ringkasan Berita:Ada tiga berita yang masuk deretan berita terpopuler di Kaltim dalam 24 jam terakhir yakni:
- Penyesalan suami yang membakar istri dan anaknya di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim)
- Delapan remaja di Balikpapan yang terlibat tawuran diamankan Polisi
- Sidang lanjutan kasus penembakan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Samarinda mengungkap fakta asal muasal senjata api yang ternyata milik mantan anggota Brimob yang diberhentikan tidak dengan hormat
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah artikel menjadi berita populer dalam 24 jam terakhir di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mulai dari penyesalan suami yang bakar istri di Kutai Timur (Kutim), remaja yang terlibat tawuran di Balikpapan hingga update sidang kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) di Samarinda.
Pria di Kutai Timur (Kutim) AL (48) yang membakar istrinya NH (35) mengatakan menyesal setelah mendengar kabar istrinya meninggal, sementara seorang anaknya yang berusia 6 tahun hingga Rabu (12/11/2025) masih dirawat di rumah sakit akibat luka bakar.
Sementara itu, di Balikpapan, polisi mengamankan 8 remaja yang terlibat tawuran di kawasan Sepinggan.
Di ibukota Provinsi Kaltim, Samarinda, dalam lanjutan sidang kasus penembakan di salah satu THM terungkap senjata yang dipakai adalah milik mantan anggota Brimob.
Baca juga: Motif 3 Kasus Suami Bakar Istri di Kaltim yang Pernah Buat Heboh, Tak Semuanya Dipicu Cemburu
Daftar berita populer di Kaltim
Berikut daftar berita-berita populer di Kaltim dalam 24 jam terakhir:
1. Penyesalan suami yang bakar istri di Kutim
NH (35), istri yang dibakar suaminya, AL (48) meninggal dunia setelah empat hari ditangani di RSUD Kudungga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (11/11/2025).
NH, warga Jalan Inpres Gang Amuntai, Desa Sangatta Selatan, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur tersebut menghembuskan nafas terakhirnya, Selasa (11/11/2025) atau empat hari setelah dibakar suaminya, Jumat (7/11/2025).
Rumah di Jalan Inpres Gang Amuntai, Desa Sangatta Selatan menjadi saksi bisu ketika AL (48) membakar NH, istrinya dan anaknya yang masih berusia 6 tahun juga ikut terkena percikan api.
Hingga Rabu (12/11/2025), anak NH masih menjalani perawatan.
Di rumah itu juga lah, NH dibakar oleh suaminya.
NH dibawa ke Puskesmas Sangatta Selatan dan dirujuk ke RSUD Kudungga Sangatta pada hari yang sama, Jumat (7/11/2025).
Namun, NH hanya mampu bertahan empat hari setelah tubuhnya mengalami luka bakar cukup parah, yakni 81 persen.
Saat dikonfirmasi Dirut RSUD Kudungga Sangatta, dr. Muhammad Yusuf membenarkan korban NH dinyatakan meninggal dunia kemarin, Selasa (11/11/2025).
"Betul, sudah meninggal di ruang ICU RSUD Kudungga kemarin tgl 11 Nov 2025 pukul 15.02 Wita," ujar dr Muhammad Yusuf, lewat pesan singkat di WhatsApp, Rabu (12/11/2025).
Selanjutnya, NH dimakamkan di Sangatta.
Sedangkan anaknya yang berusia 6 tahun masih dirawat intensif di rumah sakit.
Ia mengalami luka bakar di bagian paha kanan dan kirinya, bokong dan punggungnya.
"Untuk kondisi pelaku, saat kami mintai keterangan pelaku mengalami luka bakar di tangan sebelah kirinya," tutur Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna.
AL juga merasa bersalah atas kejadian tersebut hingga mengaku trauma.
Mendengar NH yang telah meninggal dunia, AL merasa sangat terpukul.
Polres Kutai Timur menetapkan AL sebagai tersangka pembakaran istrinya, NH.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah diperiksa, dan dilakukan penahanan di rutan Mako Polres Kutai Timur," kata AKP Ardian Rahayu Priatna.
Pelaku AL diancam maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berdasarkan proses penyelidikkan, Polres Kutai Timur melalui Satuan Reserse dan Kriminal telah memeriksa 4 orang saksi dan juga tersangka.
Polisi tengah melengkapi berkas perkara.
Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan penyerahan perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri.
Sementara ini sudah 4 saksi yang dilakukan pemeriksaan.
Simak berita lengkapnya:
- Suami yang Diduga Bakar Istri dan Anaknya di Kutim Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka >>>
- 6 Fakta Suami Bakar Istri di Kutai Timur: Korban Meninggal, Pelaku Terpukul dan Menyesal >>>
- Korban Dugaan Pembakaran oleh Suami di Sangatta Selatan Kutai Timur Dinyatakan Meninggal >>>
2. Remaja terlibat tawuran di Balikpapan diamankan
Personel Satuan Samapta Polresta Balikpapan bergerak cepat menanggapi laporan adanya keributan antar remaja di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (12/11/2025) dini hari, sekitar pukul 00.37 Wita.
Patroli gabungan dari Tim Beat Islamic, Beat Batakan, dan Unit Patmor langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan masyarakat.
Setibanya di lokasi, tepatnya di depan SMP Negeri 5 Balikpapan, petugas mendapati sekelompok remaja sedang terlibat aksi saling serang atau tawuran.
Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M. Chusen, membenarkan adanya insiden tersebut.
“Begitu mendapat laporan, anggota langsung menuju TKP dan melakukan pembubaran. Sebanyak delapan remaja berhasil diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian, keributan bermula dari kelompok remaja asal Manggar yang tidak terima dengan perlakuan kelompok lain beberapa waktu sebelumnya.
Perasaan tidak terima itu kemudian berujung pada aksi balasan di kawasan Sepinggan.
“Awalnya kelompok Manggar merasa dikeroyok, lalu datang menyerang kelompok Sepinggan di sekitar SMPN 5.
Kami berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat,” jelasnya.
Setelah situasi terkendali, seluruh pelaku dibawa ke Polsek Balikpapan Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga melakukan patroli lanjutan di sejumlah titik rawan guna mencegah keributan serupa terulang kembali.
Hingga saat ini, situasi di lokasi telah dinyatakan aman dan kondusif. Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya di luar rumah, terutama pada malam hari.
“Keributan antar remaja seperti ini harus dicegah bersama. Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman,” tegas AKP Chusen.
Simak berita lengkapnya:
- Polisi Amankan 8 Remaja Terlibat Tawuran di Depan SMPN 5 Sepinggan Balikpapan >>>
3. Penembakan di THM di Samarinda Seret eks Anggota Brimob
Sidang kasus penembakan di depan tempat hiburan malam (THM) di Samarinda yang berujung meninggalnya korban, Dedi Indrajit Putra, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M. Yamin No.1, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123, hari ini, Rabu (12/11/2025).
Dalam persidangan tersebut, dihadirkan seorang saksi ahli forensik.
Saksi ahli ini memastikan bahwa korban meninggal akibat lima tembakan yang bersarang di tubuhnya.
Namun, ada fakta yang mengejutkan dan membuat pihak keluarga korban kecewa karena baru tahu hal ini di persidangan hari ini.
Yaitu terungkapnya fakta mengenai kepemilikan senjata api (senpi) yang digunakan pelaku untuk menembak Dedi Indrajit Putra.
Senjata tersebut ternyata milik seorang mantan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Kaltim yang telah dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Informasi mengenai kepemilikan senpi baru muncul setelah majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan anggota Brimob tersebut sebagai saksi pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, menyatakan kekecewaannya karena penyidik dinilai tidak transparan sejak awal.
“Ini informasi yang baru kita tahu, dan tentu sangat mengecewakan sekali bahwa hal ini tidak pernah dibuka sejak awal oleh pihak penyidik,” ujar Agus usai sidang.
Agus mempertanyakan bagaimana senjata resmi kepolisian bisa jatuh ke tangan pelaku hingga digunakan untuk eksekusi.
Ia menekankan bahwa senpi adalah benda vital yang kepemilikannya diatur ketat melalui Peraturan Kapolri dan dibeli menggunakan uang negara.
Agus juga menyoroti mekanisme perpindahan senpi tersebut.
Ia mempertanyakan apakah senjata itu dicuri, dipinjamkan tanpa tujuan jelas, atau bahkan sengaja diberikan untuk digunakan dalam pembunuhan.
“Kenapa bagian ini tidak pernah diungkap oleh penyidik? Padahal ini penting sekali untuk menilai keterlibatan semua pihak,” tambahnya.
Majelis hakim pun menegaskan agar JPU menghadirkan mantan anggota Brimob itu di sidang selanjutnya untuk memperjelas fakta.
Sebagai kuasa hukum keluarga korban, Agus berharap proses hukum berjalan transparan dan adil demi mencegah peristiwa serupa terulang.
“Publik berhak tahu. Polisi harus bekerja dengan transparan dan profesional. Jangan main kucing-kucingan seperti ini,” tegasnya.
Simak berita lengkapnya:
- Penembakan di THM Samarinda Seret Nama Eks Anggota Brimob Kaltim, Kuasa Hukum Korban Kecewa >>>
- Pemilik Senpi Kasus Penembakan di THM Samarinda Ternyata Milik Eks Brimob >>>
Demikian informasi berita-berita populer di Kaltim dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: Sidang Penembakan di THM Samarinda, Kuasa Hukum Korban dan Terdakwa Beda Tafsirkan Kesaksian 6 Saksi
(TribunKaltim.co/Nurila Firdaus/Dwi Ardianto/Gregorius Agung Salmon)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
berita populer kaltim hari ini
berita populer Kaltim
suami bakar istri
Kutim
penembakan
Samarinda
Balikpapan
tawuran
TribunKaltim.co
| POPULER KALTIM: SPPG di Balikpapan Hadapi Kendala Logistik dan Inflasi, Hasil Seleksi Jabatan Kutim |
|
|---|
| POPULER KALTIM: Vonis Terdakwa Asusila Anak Kandung hingga UMKM Tulang Punggung Ekonomi Kreatif |
|
|---|
| POPULER KALTIM: Ramai Stiker Tulisan Keluarga Miskin di Samarinda, Festival Pemuda Kreatif Kutim |
|
|---|
| POPULER KALTIM: 290 Debitur Nikmati Program Kredit Bertuah, Sekolah Terpadu di Grand City Balikpapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107_Suami-Bakar-Istri-di-Kutim-TKP-Polres-Kutim.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251112_Remaja-Balikpapan-Tawuran.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251112_Sidang-Pengadilan-Negeri-Samarinda-Kasus-Penembakan-THM-Samarinda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.