Berita Balikpapan Terkini
Rencana Tuntutan Belum Siap, Sidang Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Ditunda Lagi
Sidang terdakwa Eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto kembali ditunda untuk kedua kalinya pada Jumat (14/11/2025)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang terdakwa Eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto kembali ditunda untuk kedua kalinya pada Jumat (14/11/2025) di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan.
Penundaan terjadi karena tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Sidang perkara nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp yang dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto ini sebelumnya telah ditunda pada Rabu (12/11/2025).
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu meminta penundaan hingga Jumat karena tuntutan belum siap.
Baca juga: Nasib Eks Dirut Persiba Balikpapan Digantung, Sidang Tuntutan Catur Adi Prianto Ditunda
Namun, pada Jumat, JPU kembali menyampaikan bahwa tuntutan masih belum siap dibacakan.
"Izin tuntutan belum siap, yang mulia," ujar JPU Eka kepada majelis hakim, Jumat (14/11/2025).
Hakim Ketua Ari Siswanto menanggapi dengan mengingatkan tenggat waktu putusan.
"Tanggal 26 (November) harus putusan, bagaimana membaginya itu?" tanya Hakim Ketua.
JPU Eka kemudian memohon waktu tambahan hingga Senin (17/11/2025) dengan usulan pledoi pihak terdakwa pada hari Rabu (19/11/2025).
"Mohon waktu sampai hari Senin, jam 14.00 Wita. Hari Rabunya bisa agenda pledoi jika penasihat hukum terdakwa berkenan," lanjut Eka.
Hakim Ketua menyetujui permintaan pembacaan tuntutan pada Senin.
Namun mengingatkan bahwa pledoi tidak bisa diberikan waktu satu minggu karena putusan paling lambat dijatuhkan tanggal 28 November 2025.
Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa menolak usulan tersebut.
Mereka turut memohon waktu yang sama seperti JPU untuk menyiapkan pembelaan.
"Kalau diizinkan, kami memohon waktu yang sama seperti JPU. karena terakhir dari penundaan, Majelis Hakim bisa memberi waktu 1 minggu untuk JPU," tutur penasihat hukum.
Menanggapi permohonan itu, Majelis Hakim tampak saling berdiskusi satu sama lain.
"Oke, tidak masalah, asal tidak boleh mundur lagi. Sidang dengan agenda tuntutan ditunda Senin tanggal 17 November 2025," tegas Hakim Ketua menutup sidang.
Baca juga: 5 Poin Eksepsi yang Diajukan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto dalam Dakwaan TPPU
Ditemui setelah persidangan, JPU Eka menjelaskan penyebab penundaan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa rencana tuntutan untuk perkara Catur telah dikirim dari Kejaksaan Negeri Balikpapan ke Kejaksaan Tinggi, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung.
"Dari Kejaksaan Agung itu belum turun rencana tuntutannya," jelas JPU Eka.
JPU Eka menegaskan bahwa tuntutan akan dibacakan pada Senin, 17 November 2025.
Pada hari yang sama pekan berikutnya, Senin (24/11/2025), penasihat hukum akan diberikan kesempatan menyampaikan pledoi atau tanggapan.
"Diberikan kesempatan kepada pengacara untuk memberikan pledoi atau tanggapan di hari Senin depannya, karena dia minta satu minggu," ungkap JPU Eka.
Selanjutnya, JPU akan menanggapi pembelaan terdakwa antara tanggal 25-26 November.
"Kemudian putusan atau vonis di tanggal 28 November," tutup JPU Eka. (*)
| Balikpapan Perketat Jam Operasional Kendaraan Berat, Revisi Aturan Masuk Kota akan Diberlakukan |
|
|---|
| Pemkot Balikpapan Berkomitmen Tekan Angka Stunting via Program Gempur |
|
|---|
| Sejumlah Personel Brimob Polda Kaltim Terima Penghargaan, 2 Personel Diberi Hadiah Umrah |
|
|---|
| Atasi Gudang Ilegal di Permukiman, Disdag Balikpapan Dorong Raperda Penataan Gudang 2026 |
|
|---|
| Petani Hortikultura Balikpapan Andalkan NPK, Pasokan Pupuk Subsidi Dijamin Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251114-Terdakwa-Catur-Adi-Prianto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.