Berita Kaltim Terkini
DPRD Kaltim Minta Perusda mesti Profesional dan Jelas dalam Tata Kelola Bisnis
Perusda Kaltim didorong agar segera melakukan penguatan profesionalisme dan penyempurnaan tata kelola bisnis
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Ringkasan Berita:
- Kaltim memiliki kekayaan SDA yang sangat besar, mulai dari sektor perairan, darat, pertambangan, hingga perkebunan;
- Perusda bisa menjalankan usaha sebagaimana perusahaan umum lainnya, lebih fleksibel;
- Perusda harus beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan bisnis yang modern.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Perusahaan Daerah (Perusda) Kalimantan Timur (Kaltim) didorong agar segera melakukan penguatan profesionalisme dan penyempurnaan tata kelola bisnis.
Hal ini menurut DPRD Kaltim agar dapat mengoptimalkan kekayaan sumber daya alam (SDA) Kalimantan Timur dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Firnadi Ikhsan, menegaskan bahwa Perusda harus bertransformasi dari sekadar organisasi menjadi aset strategis yang produktif.
Firnadi Ikhsan menyoroti bahwa Kaltim memiliki kekayaan SDA yang sangat besar, mulai dari sektor perairan, darat, pertambangan, hingga perkebunan.
Potensi ini seharusnya menjadi modal bagi Perusda untuk tampil di garis depan sebagai motor ekonomi daerah.
Baca juga: Pemprov Bakal Umumkan Nakhoda Baru Perusda Kaltim, tak Boleh Ada Intervensi Politik
Namun, ia mengakui bahwa ada tiga tantangan krusial yang harus segera diatasi.
Tantangan terbesar diawal terkait persoalan legalitas dan bentuk badan hukum.
Firnadi mendesak percepatan perubahan status perusahaan menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah).
Perubahan bentuk perusahaan menjadi perseroda ini penting agar Perusda bisa menjalankan usaha sebagaimana perusahaan umum lainnya, lebih fleksibel, profesional.
"Memenuhi syarat teknis untuk mendapatkan pekerjaan-pekerjaan produktif,” bebernya, Sabtu (15/11/2025).
Sebagai lembaga yang diharapkan menghasilkan PAD bagi Kalimantan Timur.
Perusda harus beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan bisnis yang modern dan akuntabel.
Bukan sekadar menjadi beban anggaran daerah.
Faktor kepemimpinan dan keterampilan manajerial direksi menjadi penentu utama.
Kualitas sumber daya manusia yang memimpin Perusda akan menentukan seberapa baik potensi SDA dapat dikelola menjadi pendapatan yang riil.
“Dituntut kemampuan dan leadership dari direksi perusahaan kita, sehingga mereka mampu mengelola potensi ini menjadi pendapatan. Jadi, skill, tata kelola, dan regulasi tiga hal ini harus jadi perhatian serius,” tegas politikus PKS ini.
Baca juga: Soal Pemanfaatan Lahan Eks Puskib, Perusda Kaltim Jajaki Kerja Sama dengan Perumda Manuntung Sukses
Komisi II DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap kinerja Perusda melalui rapat kerja dan evaluasi berkala.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan rekomendasi kebijakan yang diberikan dapat memperkuat posisi perusahaan daerah sebagai motor penggerak ekonomi, bukan hanya sekedar entitas yang membebani keuangan daerah.
“Kita ingin Perusda bukan hanya jadi beban, tapi benar-benar menjadi aset strategis yang menghasilkan dan memberi manfaat nyata untuk masyarakat Kaltim,” pungkas Firnadi.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud resmi mengumumkan jajaran direksi baru Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk periode 2025-2030.
Keputusan yang tertuang dalam Pengumuman Nomor 500/27427/B.EKO tertanggal 31 Oktober 2025 ini merupakan hasil akhir dari rangkaian proses seleksi ketat yang melibatkan tahapan administrasi hingga wawancara langsung dengan gubernur selaku pemegang saham.
Gubernur Rudy Mas'ud menegaskan bahwa para direksi terpilih memiliki tanggung jawab besar untuk menjadikan BUMD sebagai kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Mereka punya target-target ya. Telah kita susun target-targetnya mereka. Hari ini BUMD menjadi pundi-pundi untuk menghasilkan pendapatan asli daerah dan akan berkolaborasi dengan seluruh unit usaha di Kaltim," ujar Rudy Mas'ud, Rabu (5/11/2025) lalu.
Gubernur berharap jajaran direksi baru dapat memaksimalkan potensi BUMD melalui kolaborasi dengan berbagai unit usaha di Kaltim untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam pengumuman terbaru, terdapat enam nama yang resmi ditetapkan sebagai direksi BUMD Kaltim periode 2025-2030, yaitu:
1. Ruswan - Direktur Operasional PT Migas Mandiri Pratama Kaltim
2. Abdul Azis Muslim - Direktur Keuangan dan SDM PT Migas Mandiri Pratama Kaltim
3. Muchammad Alfian - Direktur Operasional PT Ketenagalistrikan Kaltim
4. Rano Hardani - Direktur Operasional dan SDM PT Kaltim Melati Bhakti Satya
5. Dovist Calvino - Direktur Keuangan PT Kaltim Melati Bhakti Satya
6. A. Adhigustiawarman F - Direktur Operasional PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera
Sebelumnya, pemerintah provinsi telah lebih dahulu mengumumkan empat direktur utama terpilih melalui Pengumuman Nomor 500/19681/EK yang ditandatangani pada 11 September 2025.
Keempat direktur utama tersebut adalah:
1. Muhammad Iqbal - Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim
2. Siti Hamnah Ahsan - Direktur Utama PT Ketenagalistrikan Kaltim
3. Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim - Direktur Utama PT Kaltim Melati Bhakti Satya
4. Widyasmoro Eko Prawito - Direktur Utama PD Sylva Kaltim Sejahtera
Dengan pengumuman terbaru ini, genap sudah 10 jabatan strategis dari lima perusahaan daerah Kaltim yang kini telah terisi oleh orang-orang terpilih melalui proses seleksi yang panjang. (*)
| 20.940 Pernikahan Tercatat di Kalimantan Timur, Ini 5 Daerah dengan Angka Tertinggi |
|
|---|
| Waspada Hujan Lebat di Kaltim, BMKG Prediksi Curah Hujan Kategori Tinggi pada Sejumlah Wilayah |
|
|---|
| Kunci Kesiapsiagaan Bencana Kaltim, Mitigasi Krusial dan Kolaborasi Lintas Sektor |
|
|---|
| Disdukcapil Kaltim Jemput Bola, 627 Pekerja Sawit Perbatasan Kutim-Berau Bisa Layanan Adminduk |
|
|---|
| Disdukcapil Kaltim Rancang Pergub untuk Mutakhirkan Data Pekerja Sawit di Pelosok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251115_PAD-Kalimantan-Timur-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.