Berita Balikpapan Terkini
MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Respons Praktisi Hukum Balikpapan
Putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil mendapat sorotan dari praktisi hukum di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Mangara menegaskan bahwa kaum reformis hari ini bukan hanya “Aktivis 98”, tetapi siapa pun yang menolak menormalisasi gejala kemunduran yang dibungkus sebagai “kebutuhan teknis negara.”
Baginya, publik memiliki kekuatan penting, yakni menolak narasi yang membelokkan putusan MK, mengawasi pelaksanaannya, dan terus bersuara ketika upaya reformasi mulai dipelintir.
Baca juga: Kritik dan Pujian untuk Prabowo di Satu Tahun Pemerintahannya, Eks Ketua MK Soroti Gemuknya Kabinet
"Putusan MK memang memberikan satu langkah maju, tetapi langkah itu masih rapuh," ujar Mangara.
Menurut dia, suara-suara yang resisten sedang menata kata agar putusan itu terdengar tidak penting, tidak realistis, dan tidak perlu dipatuhi.
Seperti yang sering terjadi dalam republik ini, manipulasi selalu dimulai dari wacana sebelum berubah menjadi kebijakan.
Mangara menekankan bahwa kewaspadaan publik adalah kuncinya.
Baca juga: Gugat Uang Pensiun DPR ke MK, Syamsul Jahidin: Ketimpangan Nyata Bagi Rakyat Indonesia
Menurutnya, reformasi hanya bergerak maju sejauh publik bersedia menjaga ritmenya.
Baginya, publik harus waspada terhadap upaya melemahkan atau mengabaikan putusan MK lewat berbagai modus yang dibungkus bahasa teknis dan administratif.
"Jika putusan MK tidak dikawal dan penarikan ribuan aparat dari jabatan sipil tidak dituntut, kita akan kembali menari poco-poco, maju sebentar lalu mundur tanpa sadar," tandasnya. (*)
| 35 Warga Binaan Rutan Balikpapan Dibebaskan, Ini Mekanisme dan Syaratnya |
|
|---|
| Gasali Jadi Calon Tunggal Ketua KONI Balikpapan, Klaim Dukungan Cabor 40 Persen |
|
|---|
| Residivis Pengedar Sabu Dibekuk di Muara Rapak Balikpapan, Polisi Sita 12 Paket dan Mesin Press |
|
|---|
| Cegah Banjir, Sedimentasi Saluran di Jalan Manunggal Balikpapan Dibersihkan |
|
|---|
| 11 Layanan Publik Terintegrasi dalam B-Connect, Dilengkapi Rekaman CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251116_Praktisi-hukum-Balikpapan-Mangara-Tua-Silaban-merespons-putusan-MK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.