Berita Balikpapan Terkini

Polda Kaltim Bantah Misran Toni Masih Ditahan Polres Paser, Klaim Berkas Sudah P21

Mereka menyoroti bahwa masa penahanan Misran Toni yang sudah habis tidak diakui secara hukum dan hingga kini Misran masih ditahan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
BERKAS LENGKAP - Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa penahanan dan penyerahan Misran Toni ke kejaksaan sudah sesuai prosedur karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (19/11/2025). Ia juga membantah tudingan kriminalisasi, menyatakan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan keyakinan bahwa peristiwa dalam kasus Muara Kate benar-benar terjadi. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Masa penahanan Misran Toni semula dijadwalkan berakhir pada 18 November 2025 berdasarkan perpanjangan yang diberikan Pengadilan Negeri Tanah Grogot. 

Namun terdapat periode delapan hari ketika dia dikeluarkan dari tahanan dengan status "terbantar" sejak 22 Oktober.

Polisi kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penahanan baru yang memperpanjang masa tahanannya hingga 18 November 2025.

Terkait proses pengeluaran tahanan, Yuliyanto menjelaskan bahwa Surat Perintah Pengeluaran Tahanan merupakan prosedur administrasi standar.

"Itu administrasi untuk diserahkan ke kejaksaan. Itu memang harus ada Surat Perintah Pengeluaran Penahanan," ujarnya.

Baca juga: Jemput Misran Toni, Advokat Peradi Balikpapan Diduga Ditahan Polres Paser dan Layangkan Keberatan

Ia merinci bahwa surat tersebut diperlukan dalam berbagai situasi.

"Ketika orang mau dikeluarkan dalam perkara, misal sakit atau dalam rangka penangguhan, atau dalam rangka akan diserahkan ke kejaksaan tahap II, penyidik harus mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan," jelasnya.

Yuliyanto menegaskan bahwa penerbitan surat tersebut bukan berarti tersangka dibebaskan, melainkan bagian dari administrasi penyidikan.

Menanggapi tudingan kriminalisasi terhadap Misran Toni, Yuliyanto membantah hal tersebut.

Ia menjelaskan perbedaan antara proses penyidikan dan kriminalisasi.

"Penyidik itu bekerja mencari jejak-jejak bukti atau mencari alat bukti yang mendukung bahwa dia yang melakukan. Nah, bukan mengada-ada," ujarnya.

"Kalau kemudian mengada-ada itu sebenarnya tidak terjadi tetapi kemudian diadakan, itu namanya kriminalisasi," lanjut Yuliyanto.

Ia menekankan bahwa dalam kasus ini, penyidik meyakini peristiwa benar-benar terjadi.

"Tapi kalau kriminalisasi itu orang tidak melakukan tapi seolah dibuat melakukan. Dalam kasus ini penyidik meyakini ini terjadi," jelasnya.

Yuliyanto menyerahkan pembuktian akhir kepada proses peradilan.

"Nah, untuk apa pun ceritanya nanti akan kembali pada pembuktian di pengadilan, dan itu kembali pada keyakinan hakim," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved