Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Kesaksian Eks Anggota Brimob Kaltim, Alasan Jual Senpi ke Terdakwa Penembakan di THM Samarinda

Kesaksian eks anggota Brimob Polda Kaltim, jual senpi ke terdakwa penembakan di THM Samarinda, Rabu (19/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
SIDANG LANJUTAN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (12/11/2025). Sidang kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali digelar hari ini, Rabu (19/11/2025). Di sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Danang Anggang (DA), eks anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur.(TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

Setelah penembakan, ia kemudian melepaskan tembakan ke arah langit sebagai kode ke rekannya operasi selesai.

Ia pun meninggalkan lokasi dan membuang pakaian serta menyerahkan senjata api dan sisa peluru kepada terdakwa Arile untuk disembunyikan.

Selanjutnya terdakwa Arile kemudian menyembunyikan barang bukti krusial tersebut dengan menguburnya di dalam tanah di kawasan Jalan PU Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.

Peran 10 Terdakwa

Berikut pembagian tim dan tugas dalam proses penembakan terhadap korban Dedy Indrajid Putra di THM Crown Samarinda. 

1. Tim Pendukung dan Back Up dengan mengunakan Mobil Wuling.

Kelompok ini bertugas melakukan pengawasan dan bersiap melakukan eksekusi menggunakan badik jika rencana penembakan gagal.

-Terdakwa Anwar alias Ula sebagai Anggota tim back up yang berperan vital sebagai pemantau pergerakan korban di depan Pos Security THM Crown dan memberikan kode (isyarat jari) kepada eksekutor yaitu Julfian alias Ijul saat korban keluar.

-Terdakwa Abdul Gafar alias Sugeng Bin yang berperan sebagai supir mobil Wuling yang digunakan tim utama.

-Terdakwa Satar Maulana bin H Mastan dan Wiwin Als Andos Bin ABDUL KARIM Anggota tim back up yang membawa senjata tajam (badik).

2. Tim Sepeda Motor sebagai Penyedia Informasi dan Tim Back Up Kedua.

- Terdakwa Kurniawan alias Wawan Pablo Menjadi perantara komunikasi antara otak pelaku dan pencari informasi. Ia meneruskan foto dan perintah, serta mengkoordinasikan informasi keberadaan korban di TKP. 

-Terdakwa Fatur Rahman Ainul Haq alias Fatuy yang berada di dalam THM Crown, ia bertugas memastikan keberadaan dan ciri-ciri fisik korban, lalu melaporkannya dan 

- Terdakwa Andi Lau alia lau Bin iskandar 
Sebagai anggota tim sepeda motor yang bersiap di depan Hotel Radja untuk back up jika diperlukan.

Sementara Terdakwa Arile alias Aril sempat Ikut serta dalam pertemuan awal dan standby di lokasi.

Peran krusialnya terjadi pasca-eksekusi, di mana ia menerima senjata api dan amunisinya dari terdakwa Julfian, lalu menguburnya di lokasi terpisah guna menghilangkan jejak saat pencarian.  (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved