Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Kesaksian Eks Anggota Brimob Kaltim, Alasan Jual Senpi ke Terdakwa Penembakan di THM Samarinda

Kesaksian eks anggota Brimob Polda Kaltim, jual senpi ke terdakwa penembakan di THM Samarinda, Rabu (19/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
SIDANG LANJUTAN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (12/11/2025). Sidang kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali digelar hari ini, Rabu (19/11/2025). Di sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Danang Anggang (DA), eks anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur.(TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

Saat itu, Danang mengaku butuh uang untuk biaya operasi sesar kelahiran anaknya.

"Saya minta bantuan, minta tolong karena anak saya disesar dengan menawarkan senjata, karena punya senjata saja, Saya hanya butuh Rp15 juta bu," ujarnya di persidangan.

Senjata itu dijual seharga Rp15 juta, termasuk lima butir peluru di dalam silindernya. 

Baca juga: Senpi Terdakwa Penembakan THM Crown Samarinda Dibeli Ilegal dari Eks Anggota Brimob Harga Rp15 Juta

Beberapa waktu kemudian, Rohim meminta tambahan 20 hingga 25 butir peluru lagi, yang juga diberikan oleh Danang dengan harga Rp 750 ribu per 25 butir peluru. 

"Itu sekira 750 ribu, hitungan berapa hari saja. Pertama di asrama, kedua ke tempat Rohim, di rumahnya," katanya. 

Menurut Danang, alasan Rohim membeli senjata adalah untuk berjaga diri saat bekerja di tambang. 

Meski sempat khawatir, ia tetap menjual karena desakan kebutuhan ekonomi.

Sanksi PTDH

Keterlibatan Danang dalam peredaran senjata ilegal membuatnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik kepolisian.

Putusan banding menguatkan sanksi tersebut sehingga statusnya sebagai anggota Polri resmi dicabut.

“Sudah diberhentikan total, pertengahan bulan lalu, karena kedisiplinan terkait senjata,” tuturnya. 

Bukan Senjata dari Polri dan TNI

Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, alur kepemilikan senjata tersebut murni melibatkan transaksi pribadi dan oknum, serta dipastikan bukan merupakan inventaris organik dari TNI maupun Polri.

"Dapat kami sampaikan bahwa senpi yang digunakan dalam penembakan ini, setelah kita lakukan pengecekan balistik dan forensik, itu merupakan senjata api jenis pabrikan, tapi tidak merupakan organik dari TNI dan Polri.

Bisa dipastikan itu bukan senjata dari Polri dan juga dari TNI juga sudah kita pastikan tidak," tegasnya pada Kamis, (13/11/2025).

Lanjutannya, oknum anggota Brimob berinisial DA itu yang terlibat dalam peredaran senjata tersebut, kini telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. 

Putusan banding menguatkan sanksi tersebut, sehingga statusnya sebagai anggota kepolisian resmi dicabut.

Baca juga: Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda, 4 Fakta Asal Senpi Milik Eks Anggota Brimob yang PTDH

Penembakan di THM Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved