Upah Minimum 2026

Dewan Pengupahan Kaltim Tak Ingin UMP 2026 Picu Gelombang PHK

Dewan Pengupahan Kalimantan Timur menegaskan penetapan UMP 2026 harus hati-hati agar tidak memicu PHK.

TRIBUNKALTIM.CO
UPAH MINIMUM PROVINSI - Ilustrasi aktivitas karyawan di salah perusahaan kayu Samarinda. Sektor usaha di Provinsi Kalimantan Timur kini ikut memikirkan jelang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026. (TRIBUNKALTIM.CO) 

Slamet juga mengungkap bahwa sekitar 40 persen pengusaha di Kalimantan Timur, terutama UMKM dan usaha menengah, belum mampu membayar gaji karyawan sesuai UMP. 

Baca juga: Lengkap! Cek Perkiraan UMP 38 Provinsi di Indonesia Bila Naik 7,7 Persen

Kondisi ini perlu dipertimbangkan dalam penetapan upah agar bisnis kecil tidak stagnan dan tetap mampu naik kelas.

Ia menegaskan bahwa UMP 2026 merupakan jaring pengaman untuk pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun, bukan patokan bagi pekerja yang sudah lebih lama bekerja.

Karena itu, penetapan upah harus tetap rasional dan berpihak pada keberlanjutan sektor usaha.

“UMKM dan usaha menengah agar tidak stagnan. Yang kecil tetap, yang besar makin besar. Maka kita perlu banyak pertimbangan bagi usaha yang belum menggaji karyawan tidak sesuai UMP,” bebernya.

Baca juga: Daftar UMP Kaltim dalam 5 Tahun Terakhir, Prediksi Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2026

Slamet mengungkapkan bahwa Dewan Pengupahan dan Dewan Tripartit masih menyusun draft formulasi UMP 2026.

Regulasi yang menjadi acuan pun masih dalam proses, dari level Peraturan Menteri menuju Peraturan Pemerintah.

"Kita masih membahas draft, dan mau diajukan. Belum ada acuan yang pasti," terangnya.

Ia memperkirakan pengumuman UMP 2026 kemungkinan molor hingga akhir November 2025.

"Kemungkinan ada penundaan. Tanggal 27 atau 28 November nanti akan ada diskusi terkait UMP 2026. Saya akan kabarkan lagi jika ada perkembangan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved