Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Kuasa Hukum Korban Penembakan di Samarinda Yakin Ada Unsur Perencanaan, Terdakwa Siapkan Saksi Ahli

Kuasa hukum korban penembakan di THM Samarinda yakin ada unsur perencanaan, kubu terdakwa siapkan saksi ahli, Rabu (19/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
PENEMBAKAN DI SAMARINDA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra, Saksi Danang Anggang eks anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim hadir via Zoom. Senjata api yang digunakan pelaku eksekutor, Julian alias Ijul, dibeli secara ilegal dari seorang mantan anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur, Danang Anggang (DA). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum korban penembakan di THM Samarinda yakin ada unsur perencanaan
  • Kuasa hukum para terdakwa siapkan para saksi meringankan
  • Majelis hakim meminta Danang Anggang juga diproses pidana umum terkait penjualan senjata api ke terdakwa

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus bergulir.

Sidang kembali digelar kemarin, Rabu (19/11/2025) dengan agenda mendengarkan kesaksian Danang Anggang (DA), eks anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur.

Danang adalah pemilik senjata api jenis revolver ZBRO JOVKA 5566A00659 warna hitam sebelum dijual ke terdakwa Aulia Rahim alias Rohim.

Dari Rohim, senjata itu diserahkan kepada terdakwa Julfian alias Ijul bin Hanafi.

Senjata itu kemudian digunakan Ijul untuk mengeksekusi korban, Dedy Indrajid Putra, pada 4 Mei 2025 lalu di depan THM Crown Samarinda.

Baca juga: Kesaksian Eks Anggota Brimob Kaltim, Alasan Jual Senpi ke Terdakwa Penembakan di THM Samarinda

Kuasa Hukum Korban Yakin Ada Unsur Perencanaan

Tim kuasa hukum keluarga korban, Andi Renaldy Saputra, menyampaikan sejumlah poin penting terkait fakta persidangan kasus penembakan di depan tempat hiburan malam (THM) Crown, Jl Imam Bonjol, Samarinda, Kalimantan Timur.

Sidang digelar d Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M.Yamin No.21, RT.01, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Rabu (19/11/2025). 

Andi Renaldy Saputra mengatakan keterangan empat saksi pengunjung Crown Samarinda, yakni Risky, Awang, Fajar, dan Zainudin, mengindikasikan adanya komunikasi antara salah satu pelaku dengan para saksi mengenai keberadaan korban sebelum aksi penembakan terjadi.

"Bahkan para saksi menyampaikan ada salah satu pelaku yang menemui keempat saksi ini, yang menyampaikan terkait keberadaan korban di dalam Crown. Kemudian salah satu pelaku juga memperlihatkan foto wajah korban ke empat saksi," ungkapnya.

Kata dia Fakta tersebut adanya jeda waktu dan ketenangan, bukan spontanitas aksi penembakan.

Andi menyampaikan poin krusial lainnya, yaitu keterangan saksi terkait kepemilikan senjata api (senpi) oleh eks Anggota Kompi Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim berinisial DA (Danang Anggang).

Dalam persidangan saksi mengakui adanya transaksi jual beli senpi terjadi pada tahun 2022, dan ada dua pelaku (Rohim dan ijul) yang berhubungan langsung dengan oknum anggota Brimob kala itu.

"Ini sangat-sangat mengindikasikan kuat bahwasanya benar kepemilikan senjata api tersebut berasal dari anggota Brimob (Danang Anggang)," tegasnya.

Sebagi kuasa hukum korban Ia mengapresiasi ketegasan Majelis Hakim yang menyoroti keterangan saksi yang tidak konsisten.

Ia juga meminta agar oknum anggota Brimob yang telah di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu untuk diproses hukum.

Baca juga: Penembakan di THM Samarinda: Peran Sentral Rohim, Diduga Pimpin Operasi dan Atur Peran Rekannya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved