Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
Kuasa Hukum Korban Penembakan di Samarinda Yakin Ada Unsur Perencanaan, Terdakwa Siapkan Saksi Ahli
Kuasa hukum korban penembakan di THM Samarinda yakin ada unsur perencanaan, kubu terdakwa siapkan saksi ahli, Rabu (19/11/2025).
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
PENEMBAKAN DI SAMARINDA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra, Saksi Danang Anggang eks anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim hadir via Zoom. Senjata api yang digunakan pelaku eksekutor, Julian alias Ijul, dibeli secara ilegal dari seorang mantan anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur, Danang Anggang (DA). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)
"Nanti kalau memang misalnya ada dari hakim minta untuk itu akan dilakukan proses pidana, akan kita lakukan. Kita akan menunggu proses, saya akan berkoordinasi dengan pihak Ketua Pengadilan Negeri," tutur Hendri Umar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, bilang dengan adanya koordinasi itu dilakukan untuk mengetahui gambaran jelas mengenai harapan dan petunjuk dari hakim soal penetapan tersangka terhadap Danang Anggang yang merupakan eks anggota Kompi Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim itu.
"Kalau memang harus dilakukan proses penyidikan tindak pidana kepada saudara D (Danang Anggang), akan kita lakukan," tutupnya. (*)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119-sidang-lanjutan-penembakan.jpg)