Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Kuasa Hukum Korban Penembakan di Samarinda Yakin Ada Unsur Perencanaan, Terdakwa Siapkan Saksi Ahli

Kuasa hukum korban penembakan di THM Samarinda yakin ada unsur perencanaan, kubu terdakwa siapkan saksi ahli, Rabu (19/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
PENEMBAKAN DI SAMARINDA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra, Saksi Danang Anggang eks anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim hadir via Zoom. Senjata api yang digunakan pelaku eksekutor, Julian alias Ijul, dibeli secara ilegal dari seorang mantan anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur, Danang Anggang (DA). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

"Artinya tinggal kita menunggu bahwa apakah jaksa penuntut umum yang sudah ditugaskan oleh Majelis Hakim dan kemudian dan anggota tadi apakah akan ditindak atau bagaimana kita lihat nanti," ujarnya.

Terkait pernyataan JPU sebelumnya bahwa proses hukum oknum Brimob memerlukan laporan resmi dari korban, Andi Renaldy mengatakan semuanya sudah jelas dalam fakta persidangan.

"Dalam perspektif hukumnya tidak harus ada laporan untuk menindak oknum anggota Brimob. Bahwasanya fakta persidangan sudah terbuka sangat-sangat jelas dan detail," ujarnya.

Terkait strategi penasihat hukum terdakwa yang akan menghadirkan saksi ahli untuk meringankan dan membantah Pasal 340 KUHP (perencanaan), Andi Renaldy menyatakan itu adalah hak pembelaan.

Namun, berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya percakapan dan penyampaian informasi, ia menilai unsur perencanaan sudah terpenuhi.

"Bagi saya, ini memang belum full, kita lihat keterangan para saksi. Namun demikian, sudah ada 11 saksi yang dihadirkan dalam fakta persidangan sudah dapat mengindikasikan dugaan kuat bahwa Pasal 340 sangat-sangat tepat untuk dijatuhkan pada pelaku," pungkasnya. 

Kuasa Hukum Para Terdakwa Akan Hadirkan Saksi Meringankan 

Sementara itu tim penasihat hukum 10 terdakwa mengatakan akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli.

Muhammad Nur Salam, salah satu kuasa hukum, menyatakan pihaknya akan fokus menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan berikutnya.

Langkah ini diambil untuk membuktikan bahwa insiden penembakan tersebut tidak memiliki unsur perencanaan.

Sehingga penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dianggap tidak relevan bagi sebagian terdakwa.

"Kami akan menghadirkan lima saksi, tiga saksi fakta dan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan bahwa memang tidak ada perencanaan dan tidak ada pasal 55 di sini. Faktanya di persidangan sampai hari ini pelaku penembakan itu hanya satu orang," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa dari sepuluh saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, tidak ada satu pun fakta yang mengungkapkan adanya perencanaan atau keterlibatan delapan terdakwa lainnya secara langsung dalam aksi penembakan.

Baca juga: Jual Beli Senpi Ilegal Eks Anggota Brimob yang Kena PTDH di Balik Kasus Penembakan di THM Samarinda

"Fokus kami adalah akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli yang akan menerangkan bahwa memang tidak ada perencanaan dan tidak ada keterlibatan dari terdakwa yang lain," katanya.

Dua saksi ahli yang direncanakan dihadirkan kemungkinan besar adalah pakar hukum pidana, yang akan menguraikan relevansi penerapan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 55 KUHP. 

Sementara tiga saksi fakta yang meringankan disebut berasal dari keluarga terdakwa.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved