Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Kuasa Hukum Korban Penembakan di Samarinda Yakin Ada Unsur Perencanaan, Terdakwa Siapkan Saksi Ahli

Kuasa hukum korban penembakan di THM Samarinda yakin ada unsur perencanaan, kubu terdakwa siapkan saksi ahli, Rabu (19/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
PENEMBAKAN DI SAMARINDA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra, Saksi Danang Anggang eks anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim hadir via Zoom. Senjata api yang digunakan pelaku eksekutor, Julian alias Ijul, dibeli secara ilegal dari seorang mantan anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur, Danang Anggang (DA). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

"Kemungkinan ahli yang kami hadirkan sampai hari ini mungkin pakar hukum. Nanti kami diskusikan dengan tim PH lainnya," katanya.

Penasihat hukum lainnya, Andi Akbar berharap kepada masyarakat untuk menjaga kondusivitas Kota Samarinda dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan terkait kasus penembakan yang menewaskan Dedy Indrajid Putra.

"Kami meminta kepada semua pihak terkait dengan perkara ini untuk tetap menjaga kondusivitas Samarinda, kita tidak perlu menyebarkan informasi-informasi yang bertentangan dan juga menyesatkan," tutupnya Andi Akbar. 

Nasib Eks Anggota Brimob Polda Kaltim

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memastikan status terkini eks anggota Brimob bernama Danang Anggang, yang merupakan pemilik senjata api revolver yang digunakan dalam insiden penembakan yang menewaskan Dedy Indrajid Putra di tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

Seperti yang diketahui, Danang Anggang eks Anggota Kompi Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim, telah menjalani proses internal Polri dan dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Perwira berpangkat melati tiga itu mengatakan Danang Anggang telah menjalani sidang kode etik dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap di tingkat banding. 

Untuk saat ini, sementara saudara D (Danang Anggang) ini sudah menjalani proses kode etik dan sudah diputus.

Bahkan sudah di tingkat banding bahwa yang bersangkutan akan sudah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Kombes Pol Hendri Umar juga mengatakan proses pidana umum terhadap Danang akan ditangani secara terpisah dari alur kasus penembakan yang menjerat tersangka utama, Rohim dan terdakwa lainnya.

Pasalnya, eks anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim itu tidak terlibat secara aktif dalam aksi penembakan pada 4 Mei 2025 lalu.

"Kita sudah ada beberapa pemeriksaan dari saksi-saksi. Karena kalaupun itu nanti memang akan ditetapkan, dikenakan pidana umum, pasti itu akan terpisah dari alur kasus penembakan yang sudah berjalan," ujarnya.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah waktu penjualan senjata api tersebut.

Diketahui Danang Anggang menjual senjata revolver itu pada 2022, atau sekitar tiga tahun sebelum insiden penembakan terjadi.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai proses pidana terhadap Danang Anggang.

Polisi juga berencana berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Samarinda untuk memastikan langkah hukum yang diperlukan terhadap eks Brimob Polda Kaltim itu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved