Berita Kaltim Terkini

Komisi X DPR RI Kunker ke Kaltim, Catat 6 Poin Penting untuk Revisi UU Sisdiknas

Upaya untuk mematangkan penyusunan Revisi UU Sisdiknas terus dilakukan oleh Komisi X DPR RI.

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
HO/DPR RI
RUU SISDIKNAS - Jajaran Komisi X DPR RI menyambangi Kantor Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kaltim untuk menyerap masukan dari semua pemangku pendidikan di Kaltim untuk selanjutnya menjadi materi penyusunan RUU Sisdiknas. Rabu (19/11/2025). (HO/DPR) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Upaya untuk mematangkan penyusunan Revisi UU Sisdiknas terus dilakukan oleh Komisi X DPR RI.

Jajaran legislator ini berkunjung langsung ke Bumi Etam untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan pendidikan, Rabu (19/11/2025).

Pemangku kepentingan dari semua lini pendidikan hadir memberikan masukan lalu menjadi catatan penting yang akan menjadi oleh-oleh untuk dibawa ke Senanyan.

Seluruh catatan, penjelasan, dan aspirasi di Kaltim akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Revisi UU Sisdiknas yang akan dibahas bersama Pemerintah.

Baca juga: Komisi X DPR RI Serap Masukan Revisi UU Sisdiknas 2025 di Kaltim

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dalam diskusi yang berjalan konstruktif di ruang rapat lantai 3 Kantor Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kaltim, Samarinda, memaparkan enam catatan penting hasil kunjungan kerja tersebut.

Pertama, afirmasi untuk daerah 3T dan wilayah marginal.

Diusulkan adanya aturan khusus dalam RUU Sisdiknas yang memberikan keberpihakan nyata bagi daerah 3T dan kelompok marginal. 

"Ini termasuk skema insentif bagi guru yang tidak hanya finansial, tetapi juga penempatan yang manusiawi, jaminan karir, serta dukungan fasilitas dan operasional yang memadai." ujar politikus partai golkar ini.

Kedua, pelindungan hukum bagi guru.

Perlindungan hukum bagi guru dipandang penting adanya kepastian hukum dan perlindungan yang jelas bagi guru, agar tidak mudah dipidanakan saat menjalankan tugas profesinya.

Ketiga, penyetaraan pendidikan umum dan keagamaan.

Perlu ada pengaturan yang memastikan perlakuan setara antara pendidikan keagamaan di bawah Kemenag dan pendidikan umum di bawah Kemendikbudristek. 

Baca juga: Respons Anggota DPR RI Soal IKN Dijuluki Kota Hantu, Artinya Masa Depannya Gelap

"Tujuannya untuk menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang terpadu dan adil." tambahnya.

Keempat, pengaturan mutasi bagi guru PPPK.

Diperlukan kebijakan mutasi yang terencana dan adil bagi guru PPPK. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved