Upah Minimum 2026

Disnakertrans Kaltim Tunggu Kepastian Pusat terkait UMP 2026, Kemnaker Perluas Variabel Alpha

Disnakertrans Kaltim tunggu kepastian Pusat terkait UMP 2026. Untuk formula perhitungan UMP 2026, Kemnaker perluas variabel alpha.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
AI Microsoft Copilot
UMP 2026 - Ilustrasi uang rupiah. Disnakertrans Kaltim tunggu kepastian Pusat terkait UMP 2026. Untuk formula perhitungan UMP 2026, Kemnaker perluas variabel alpha. (AI Microsoft Copilot) 

"Tergantung DPRD Kaltim, kami siap saja kalau diminta penjelasan mengenai hal dimaksud," ucapnya.

Rumuskan Perhitungan Kenaikan UMP 2026

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menggodok dasar hukum yang menjadi rumus penghitungan kenaikan UMP.

Yassierli mengaku pihaknya pemerintah ingin melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024.

Dasar hukum itu nantinya tidak lagi berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), melainkan Peraturan Pemerintah (PP).

“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November. Jadi tidak ada terikat dengan itu,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Yassierli mengatakan, melalui PP itu pemerintah ingin menuangkan spirit Putusan MK.

Disparitas atau kesenjangan upah antar provinsi dan kabupaten/kota menjadi salah satu perhatian utama.

Selain itu, melalui PP tersebut pemerintah bakal memasukkan sejumlah variabel baru dalam formula penghitungan kenaikan upah.

Di antarnya adalah komponen Kehidupan Hidup Layak (KHL) hingga kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi dan kabupaten/kota dalam perhitungan kenaikan UMP.

“Kapan akan diumumkan insyaallah kami akan beritahukan kepada kawan-kawan semua,” ujar Yassierli.

Kenaikan UMP 2026 Tidak Sama

Menurut Yassierli, melalui PP itu nantinya kenaikan UMP 2026 antarprovinsi dan kabupaten/kota tidak lagi sama.

Berbeda dengan tahun lalu ketika besaran UMP ditetapkan satu angka secara nasional, tahun ini pemerintah ingin kenaikan itu berbeda-beda setiap wilayah, bergantung pada pertumbuhan ekonomi setempat.

Dewan Pengupahan Daerah akan diminta membuat kajian dan menyerahkan hasilnya kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk kemudian ditetapkan.

Meski demikian, Yassierli enggan mengungkap lebih detail kapan pemerintah mentargetkan PP itu selesai.

“Hari Senin insyaallah kita akan melakukan sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia,” tutur Yassierli.

Variabel Alpha Diperluas

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved