Upah Minimum 2026

Disnakertrans Kaltim Tunggu Kepastian Pusat terkait UMP 2026, Kemnaker Perluas Variabel Alpha

Disnakertrans Kaltim tunggu kepastian Pusat terkait UMP 2026. Untuk formula perhitungan UMP 2026, Kemnaker perluas variabel alpha.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
AI Microsoft Copilot
UMP 2026 - Ilustrasi uang rupiah. Disnakertrans Kaltim tunggu kepastian Pusat terkait UMP 2026. Untuk formula perhitungan UMP 2026, Kemnaker perluas variabel alpha. (AI Microsoft Copilot) 

Bocoran formula perhitungan kenaikan UMP dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Menurut Indah, formula yang tengah digodok pemerintah memperluas komponen dalam variabel alpha.

Sebagaimana dijelaskan Yassierli, formula perhitungan UMP bakal mempertimbangkan KHL, Dewan Pengupahan setempat, dan proporsionalitas daya beli pekerja dan kemampuan perusahaan.

“Sehingga dengan tiga itu, maka kita harus membuat semacam kata Pak Menteri milestone, mikir jangka panjang,” kata Indah saat ditemui di Kantor Kemenaker.

Meski demikian, kata Indah, rumus formula UMP tetap merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum penentuan UMP 2025.

PP itu mengatur, rumus perhitungan kenaikan upah:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1) 

UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.

Sementara, UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan. 

Nilai Penyesuaian didapatkan dari perhitungan dengan rumus :

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X alpha)) X UM (t)

Simbol (alpha) adalah indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Alpha menjadi variabel dengan rentang nilai 0,10 sampai 0,30.

Berbeda dengan rumus formula kenaikan upah 2025, pemerintah bakal memperluas variabel alpha.

“Perluasan alphanya ini dari berapa sampai berapa? Tidak lagi 0,1 sampai 0,3,” tutur Indah.

Diketahui, MK menerbitkan Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024 memerintahkan pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) untuk penentuan UMP pada 31 Oktober 2024.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved