Upah Minimum 2026
Disnakertrans Kaltim Tunggu Kepastian Pusat terkait UMP 2026, Kemnaker Perluas Variabel Alpha
Disnakertrans Kaltim tunggu kepastian Pusat terkait UMP 2026. Untuk formula perhitungan UMP 2026, Kemnaker perluas variabel alpha.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Bocoran formula perhitungan kenaikan UMP dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Menurut Indah, formula yang tengah digodok pemerintah memperluas komponen dalam variabel alpha.
Sebagaimana dijelaskan Yassierli, formula perhitungan UMP bakal mempertimbangkan KHL, Dewan Pengupahan setempat, dan proporsionalitas daya beli pekerja dan kemampuan perusahaan.
“Sehingga dengan tiga itu, maka kita harus membuat semacam kata Pak Menteri milestone, mikir jangka panjang,” kata Indah saat ditemui di Kantor Kemenaker.
Meski demikian, kata Indah, rumus formula UMP tetap merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
Ketentuan ini menjadi dasar hukum penentuan UMP 2025.
PP itu mengatur, rumus perhitungan kenaikan upah:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
Sementara, UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan.
Nilai Penyesuaian didapatkan dari perhitungan dengan rumus :
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X alpha)) X UM (t)
Simbol (alpha) adalah indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Alpha menjadi variabel dengan rentang nilai 0,10 sampai 0,30.
Berbeda dengan rumus formula kenaikan upah 2025, pemerintah bakal memperluas variabel alpha.
“Perluasan alphanya ini dari berapa sampai berapa? Tidak lagi 0,1 sampai 0,3,” tutur Indah.
Diketahui, MK menerbitkan Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024 memerintahkan pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) untuk penentuan UMP pada 31 Oktober 2024.
| Penetapan UMP Kaltim 2026 Diperkirakan Bakal Molor, Buruh Minta Naik, Pengusaha Pasang Rem |
|
|---|
| UMP Kaltim Pernah Hampir Setara Jakarta Kini Melemah, Buruh: Perhatikan Kebutuhan Riil Pekerja |
|
|---|
| KSBI Kaltim Desak Kenaikan UMP 2026 Lebih Adil, Tak Hanya 5 Persen |
|
|---|
| Dewan Pengupahan Kaltim Tak Ingin UMP 2026 Picu Gelombang PHK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119_UMP-2026-JADWAL.jpg)