Upah Minimum 2026

Disnakertrans Kaltim Tunggu Kepastian Pusat terkait UMP 2026, Kemnaker Perluas Variabel Alpha

Disnakertrans Kaltim tunggu kepastian Pusat terkait UMP 2026. Untuk formula perhitungan UMP 2026, Kemnaker perluas variabel alpha.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
AI Microsoft Copilot
UMP 2026 - Ilustrasi uang rupiah. Disnakertrans Kaltim tunggu kepastian Pusat terkait UMP 2026. Untuk formula perhitungan UMP 2026, Kemnaker perluas variabel alpha. (AI Microsoft Copilot) 

Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan sejumah serikat pekerja terkait kluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 ... bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota'," tulis MK dalam putusannya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Kebutuhan Riil Pekerja

Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) menekankan pentingnya penetapan UMP Kaltim tahun 2026 yang benar-benar mencerminkan kebutuhan riil pekerja.

Ketua SBBI, Nason Nadeak, menegaskan proses pembahasan UMP 2026 harus berjalan objektif dan berbasis data lapangan terkait beban hidup pekerja.

Nason berharap pembahasan UMP 2026 Kalimantan Timur tidak sekadar menghasilkan angka yang disepakati secara formal, tetapi angka yang mampu menjawab kondisi ekonomi nyata para buruh di daerah ini.

“Bukan sekedar angka kesepakatan, tapi angka yang memang betul–betul menentukan UMP ke depan,” ucapnya kepada Tribun Kaltim, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, kesejahteraan pekerja di Kaltim hingga kini masih jauh dari layak.

Ia menyinggung kondisi pada era 2000-an hingga 2010-an, ketika UMP Kaltim hampir setara dengan Provinsi DKI Jakarta.

Namun saat ini, selisih keduanya semakin jauh, sementara kebutuhan hidup relatif sama.

“Posisi Kalimantan Timur di tahun 2000-an hampir setara UMP-nya. Lama–lama posisi Kaltim melemah, harga kebutuhan tidak jauh berbeda juga. Jadi ini menjadi catatan juga agar stabilitas ekonomi mesti menjadi perhatian,” jelasnya.

Nason menilai Dewan Pengupahan sebagai pihak utama dalam merumuskan UMP 2026 harus menetapkan formula berdasarkan kebutuhan pekerja, bukan kepentingan tertentu. 

Ia menegaskan bahwa kebutuhan sandang, pangan, dan papan harus menjadi acuan utama.

“Belum lagi sekolah anak–anak para pekerja atau buruh. Kenaikan mesti memperhatikan kebutuhan riil. Jika Rp3,4 juta sekarang, kalau kenaikan hanya Rp100 ribu misalnya. Uang airnya, listrik dan kebutuhan lain, apakah cukup 30 hari?” tukasnya.

Ia meminta Dewan Pengupahan Kaltim bersikap bijak sebelum angka UMP diajukan untuk disahkan oleh kepala daerah—baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti perlunya apresiasi bagi pekerja dengan masa kerja panjang.

Menurutnya, buruh yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun seharusnya tidak lagi hanya menerima upah setara UMP.

“Presiden, Gubernur hingga ke Bupati/Wali Kota kan hanya meneken, setuju setelah ada rapat oleh dewan pengupahan.

Mereka (dewan pengupahan) harus mencari kebutuhan riil para pekerja atau buruh agar mengetahui angka yang dibutuhkan untuk membayar hak para karyawan, termasuk yang masa kerja di atas 10 tahun misalnya,” katanya.

Tak Hanya 5 Persen

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) Kalimantan Timur mendesak pemerintah dan pengusaha lebih bijak dalam menetapkan UMP Kaltim tahun 2026.

KSBI menilai pertumbuhan ekonomi yang membaik pada 2024 hingga 2025 seharusnya menjadi dasar keadilan bagi buruh untuk mendapatkan kenaikan upah yang lebih layak.

Ketua Koordinator Wilayah KSBI Kalimantan Timur, Bambang Setiono, menegaskan bahwa jika kondisi ekonomi daerah menunjukkan perbaikan, maka buruh juga harus merasakan dampaknya melalui kenaikan UMP yang signifikan.

"Ya jangan 5 persen, tapi tetap di atas itu, sebagai bentuk penghargaan kepada buruh. Jika ekonomi baik, sportif lah. Harapan kita naik," sebut Bambang, Rabu (19/11/2025) petang.

KSBI Kaltim menilai kenaikan UMP 2026 harus lebih tinggi daripada tahun sebelumnya.

Pada tahun 2025, kenaikan UMP mencapai Rp232 ribu.

Tahun ini, buruh menuntut kenaikan sebesar Rp300 ribu, atau setidaknya ada penyesuaian lebih besar dari sekadar angka minimal sesuai regulasi.

Menurut Bambang, tuntutan tersebut bukan hanya menyangkut kesejahteraan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kontribusi buruh dalam mendorong perekonomian.

Ia menjelaskan bahwa buruh tidak ngotot pada angka Rp300 ribu, tetapi menekankan pentingnya asas keadilan.

Penetapan upah juga harus mempertimbangkan inflasi, indeks harga tertentu, serta pertumbuhan ekonomi.

"Jangan ambil jalan tengah menaikkan 6 persen saja. Kita tidak ngotot Rp300 ribu, tetapi paling tidak ada penghargaan baik, agar ada penghargaan juga," ujarnya.

Baca juga: DPRD Kaltim Soroti UMP 2026 Belum Diumumkan Pusat, Sarankan Kaltim Diberi Formula Khusus

(TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis/Mohammad Fairoussaniy/kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved