Soal Kenaikan Gaji Ke-13 dan THR Bagi PNS, Presiden Jokowi akan Segera Mengumumkan
Untuk pembagiannya, THR akan disalurkan menjelang lebaran dan gaji ke-13 jelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2018.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Skema mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah memasuki tahapan akhir.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dua tunjangan tersebut tengah difinalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg).
Dipastikan dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengumumkan mengenai rinciannya.
Baca: Berawal dari Nasehat Ibunda, Foto Pramugari Shalat Tarawih di Ketinggian 38.000 Kaki Ini Jadi Viral
Baca: Ojek Online yang Terduga Teroris Ditangkap, Ini 4 Fakta Tentangnya, Mau Nikah Setelah Lebaran
Baca: Menurut Pengamat Mancanegara, Ini Sebenarnya Target Teroris
"RPP tentang THR dan gaji ke-13 sedang difinalisasi di Setneg dan akan segera ditetapkan bapak presiden dan beliau akan menyampaikan secara langsung mengenai kapan kenaikan gaji ini," ungkap Marwanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Sedangkan untuk pembagiannya, THR akan disalurkan menjelang lebaran dan gaji ke-13 jelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2018.
"THR akan dibagikan menjelang lebaran dan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru," kata Marwanto.
Baca: Janji Sam Aliano Jika Terpilih Jadi Presiden, Saya akan Tutup Kantor YouTube, 1 Jam Setelah Dilantik
Baca: Gara-gara Unggahan di Facebook yang Singgung Teror Bom Surabaya, PNS dan Perawat Diamankan Polisi
Baca: Perjalanan Kiper Timnas Inggris: Dipecat, Mengantar Susu, Hingga Main Apik sebagai Kiper Cadangan
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur menuturkan tahun ini besaran Tunjangan Hari Raya yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih besar.
Pasalnya pemerintah akan menambah formula THR tidak hanya berdasarkan perhitungan gaji pokok saja tapi juga ada tunjangan khusus.
Tidak hanya PNS yang masih bekerja, pensiunan PNS pun tengah diusahakan agar mendapatkan THR.
Baca: Mesin Pesawat Avia Star Mati, Penerbangan Perdana SOA ke Krayan Gagal
Baca: Kasus HIV/AIDS di Nunukan Meningkat Selama 2017
Baca: Terduga Teroris di Tarakan Ditangkap, Densus Amankan Bendera dan Buku ISIS
"Kita perbaiki sistem THR. Dulu gaji pokok nanti ditambah dengan tunjangan. Kita usulkan agar para pensiunan akan menerima THR.
Doakan saja semoga di-ACC (setujui) tahun ini," ungkap Asman saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Baca: Tepati Janji Kampanye, Satu Lagi Gebrakan Anies-Sandi Diwujudkan, Apa itu?
Baca: Uang Koruptor BLBI Samadikun Diangkut dengan Troli, Ini Jumlahnya
Baca: Setelah 17 Tahun, Gianluigi Buffon Akhirnya Tinggalkan Juventus, Pindah Klub? Pensiun Sajalah. . .
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji ke-13 dan THR Lebaran Seluruh PNS, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/18/jokowi-akan-umumkan-kenaikan-gaji-ke-13-dan-thr-lebaran-seluruh-pns.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Hasanudin Aco