Warga Tiga Desa di Paser Demo PT BMML, Beri Waktu 5 Hari Menghadirkan Dirut BMML
Warga tiga desa sebagai Anggota Koperasi Tolu Serumpun berunjuk rasa di kantor BMML menuntut kebun plasma, Senin (23/10) lalu.
TANA PASER, TRIBUN – Masyarakat tiga desa di Kecamatan Muara Samu, yakni Desa Libur Dinding, Muser dan Desa Rantau Atas, Senin (23/10), mendemo perusahaan sawit PT Bumi Mulia Makmur Lestari (BMML) yang berkantor di Desa Libur Dinding.
Aksi unjuk rasa warga sekaligus Anggota Koperasi Tolu Serumpun ini menuntut BMML memberikan kebun plasma.
Tuntutan itu juga mereka suarakan melalui baleho saat berunjuk rasa di kantor BMML, salah satunya bertuliskan agar BMML segera menyerahkan kebun plasma seluas 20 persen kebunnya.

Jika dihiraukan, maka warga 3 desa akan minta pemerintah mencabut izinnya. Sudah 10 tahun warga 3 desa menunggu kebun plasma dari BMML.
Dengan difasilitasi unsur Dinas Pertanian (Distan) Paser, Disperindagkop&UKM dan Polres Paser, pengurus koperasi dan perwakilan warga 3 desa dipertemukan dengan perwakilan Managemen BMML.
Dalam pertemuan disepakati memberi waktu 5 hari kepada Direktur Utama (Dirut) BMML untuk bertemu dengan seluruh Anggota Koperasi Tolu Serumpun.
Baca: Bupati Ajak PT Kideco untuk Turut Serta Memakmurkan Masyarakat Paser
Baca: Bupati Paser Tanda Tangan MoU dengan 21 Perusahaan Galang Dana CSR
Baca: BPBD Paser Menyerahkan Bantuan kepada Warga Korban Kebakaran di Desa Segendang
Batas waktu yang diberikan terhitung sejak berita acara pertemuan tersebut ditandatangani kedua belah pihak, yakni tanggal 23 Oktober.
Pihak warga 3 desa diwakili Ketua Koperasi Tolu Serumpun Munawir dan sekretarisnya Toni, sedangkan Admistrator BMML Edi Susanto mewakili Manajemen BMML.

Apabila sampai tanggal 28 Oktober nanti tidak ada kata sepakat atau Dirut BMML tidak hadir, maka seluruh Anggota Koperasi Tolu Serumpun berunjuk rasa lagi, sekaligus memortal akses jalan mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) ke pabrik pabrik pengolahan sawit.
Baca: Panwaslu Paser Telah Memilih 30 Petugas Panwas Kecamatan, Ini Daftar Namanya
Baca: Pemkab Paser Mengadopsi Sistem Pelayanan Publik Pemerintah Banyuwangi
Baca: Mardikansyah Imbau Warga Paser Meningkatkan Kewaspadaan Dini
Kepada Tribun, Selasa (24/10), Munawir mengatakan ada sebanyak 646 KK Anggota Koperasi Tolu Serumpun sebagai petani kebun plasma, namun kewajiban BMML memberikan kebun plasma seluas 1.292 hektar belum juga terealisasi, sementara kebun inti BMML sudah berusia 10 tahun.

“Kata perusahaan kebun plasmanya sudah ada, tapi ketika kita minta jelaskan dimana letaknya, jawabannya tidak jelas juga, padahal sesuai ketentuan berlaku perusahaan wajib memberikan kebun plasma seluas 20 persen dari kebunnya,” kata Munawir.
Terbentuknya Koperasi Tolu Serumpun sendiri menurut Munawir, pada tahun 2011 dan selama itu pula kebun plasma dikatakan dalam tahap pembangunan.
Baca: VIDEO – 2139 Batang Kayu Galam dari Cagar Alam Paser Gagal Diselundupkan
Baca: Dandim Paser Buka Kejuaraan Pencak Silat PSHT Peringati HUT ke-72 TNI
“Pernah kami crosscheck di lapangan, nyatanya lahan kebun plasma itu masih tetap seperti hutan belantara,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Perkebunan pada Distan Paser Bahriansyah mengatakan sudah menjadi kewajiban Pemkab Paser memfasilitasi permasalahan ini, tetapi akan lebih baik lagi apabila permasalahan seperti ini tidak terjadi.
Baca: Ada 11 Truk Sampah di Dalam Drainase Jl A Yani, Tanah Grogot
Baca: Gotong Royong Kebersihan Syarat Pencairan Tunjangan RT di Wilayah Kelurahan Tanah Grogot
Baca: Status Sengketa Lahan SMKN 3 Tanah Grogot Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk itu, BMML hendaknya juga berkantor di Tanah Grogot agar setiap permasalahan bisa segera diselesaikan.
“Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Itulah mengapa pemerintah daerah mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di Paser berkantor di Tanah Grogot, biar setiap persoalan bisa segera dikoordinasikan penyelesaiannya,” kata Bahriansyah. (aas)