Polemik Proyek Pemasangan Pipa PDAM Bontang, Walikota Neni Moerniaeni Beri Respon Keras, Blacklist!
Polemik proyek pemasangan pipa PDAM Bontang, Walikota Neni Moerniaeni beri respon keras, blacklist.
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polemik proyek pemasangan pipa PDAM Bontang, Walikota Neni Moerniaeni beri respon keras, blacklist!
Walikota Bontang Neni Moerniaeni memberikan respon keras atas polemik proyek pemasangan pipa PDAM Bontang.
Kontraktor proyek tersebut bersiap masuk daftar hitam apabila tak bisa menyelesaikan hingga batas waktu perpanjangan yang diberikan pemerintah.
"Di-black list semua. Tahun depan dan seterusnya tak boleh lagi. Karena tidak sesuai dengan perjanjian kontrak," ungkap Neni Moerniaeni.
Menurutnya, normalisasi badan jalan harus dilakukan para pihak yang berwenang. Aspal yang habis digali wajib dikembalikan seperti sedia kala.
BACA JUGA
Ditinggal Pergi ke Kalimantan Selatan, Satu Rumah Kosong di Penajam Hangus Terbakar
Anggota DPRD Penajam Paser Utara Ini Desak Pimpinannya Panggil Bupati AGM, Begini Alasannya
Pelayanan Speedboat Reguler Tarakan-Bulungan Mulai Beroperasi Tarif Tambat Kapal Dikaji Ulang
Pulau Nunukan dan Tarakan Pintu Masuk Narkoba ke Indonesia di Wilayah Kalimantan Utara
Pun dengan material tanah bekas galian harus diangkut, tak ditumpuk di trotoar atau badan jalan.
"Ya, Harus diselesaikan, dikembalikan seperti semula. Ada pengawasan dari kegiatan, ada Kepala Dinas. Saya ingatkan, kembalikan seperti semula," tegas Neni Moerniaeni.
Pemberitaan sebelumnya, Komisi III DPRD Bontang memanggil PDAM Bontang dan Dinas PUPR, Senin (6/1/2020) ke kantor DPRD Bontang.

Mereka menggelar rapat kerja membahas normalisasi badan jalan proyek pemasangan pipa PDAM Bontang.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III, Amir Tosina. Kepada Tribunkaltim.co politisi partai Gerindra mengancam akan melakukan blacklist terhadap kontraktor pemasangan pipa PDAM di sepanjang jalan Brigjen Katamso, Bontang Kalimantan Timur.
BACA JUGA
Ungkap Loket Penjualan Narkoba, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 6 Pengedar
BKD Kaltim Belum Pastikan Pelaksanaan Tes CPNS, Adriningsih Beberkan Penyebabnya
Pembobolan Rumah di Samarinda, Pelaku dan Korban Sudah Saling Kenal, Modus Bersih-bersih
Cuaca Ekstrem Diduga Penyebab Nelayan Hilang di Biduk-Biduk Berau, Hingga Kini Belum Ditemukan
Apabila dari batas waktu tambahan yang diberikan, tak mampu menuntaskan proyek tersebut.
"Blacklist, bila waktunya yang 50 hari tak tercapai. Berhak mem-blacklist, pasti itu," ujarnya usai Rapat Kerja berakhir.
Dijelaskannya, dalam aturan Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengatakan pihak pemberi proyek dapat melakukan blacklist.
Artinya kontraktor yang bersangkutan tak bisa lagi mengikuti lelang proyek ke depannya, lantaran dianggap ingkar terhadap perjanjian kontrak yang telah disepakati.
"Dinas PUPR berhak memberikan tekanan itu," ungkapnya.
Namun, beberapa hari belakangan ini pihaknya melihat pergerakan positif dari pihak kontraktor. Tanah yang berada di aspal, kemudian sebagian besar di trotoar jalan mulai diangkut.

"Sebenarnya sudah mulai membuang, ada pergerakanlah. Di depan PDAM sampai Bontang Plaza, Mudahan 1 sampai 2 minggu klir dengan pembersihannya.
Jangan sampai kerjanya belum sempurna, baru dikatakan selesai. Kita panggil PU bila menyatakan selesai," ungkapnya.
Diketahui, rapat kerja tersebut dihadiri Direktur PDAM, Suramin dan Kabid Sanitasi Air Minum dan Sumber Daya Air PUPR Bontang, Karel membawa jajarannya masing-masing.
"Ini tindak lanjut sidak. Kita tekan pengawasan infranstruktur, harus menyelesaikan pekerjaan itu dalam waktu yang ditetapkan. Soal normalisasi galian pipa, kami Sepakat, PU dan PDAM ikut memantau," katanya.
BACA JUGA
Tol Balikpapan-Samarinda Masih Gratis, Waktunya Sampai Ada Keputusan Tarif Tol dari Menteri PUPR
PDAM Balikpapan Klaim Tidak Ada Mati Air, Ini yang Akan Dilakukan
Pamit pada Istri Mencari Ikan 2 Hari Sejak 1 Januari, Nelayan di Berau hingga Kini Belum Ditemukan
DLHK Tunggu Perintah Bupati Muharram, Uji Lab Pencemaran Sungai Segah Berau Tertutup, DPRD pun Heran
(Tribunkaltim.co/Fachri)