Kabar Terbaru, Jadwal Masuk Sekolah dan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 untuk PAUD, SD, SMP, SMA

Jadwal masuk sekolah dan jadwal tahun ajaran baru 2020/2021 sudah diumumkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Nadiem Makarim.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal masuk sekolah dan jadwal tahun ajaran baru 2020/2021 sudah diumumkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Nadiem Makarim.

Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020 tetap dilaksanakan Juli 2020.

Berikut ini jadwal masuk sekolah PAUD, SD, SMP, SMA dan syarat sekolah bisa gelar belajar tatap muka.

Wajib Ada Pembatas Plastik dan Cek Suhu Tubuh, Jadwal Masuk Sekolah SMA & SMP, SD Belajar di Rumah

Sekolah Belum Bisa Belajar Tatap Muka, Anggota DPRD Bontang Minta Pemerintah Gandeng Media Lokal

Bontang Terapkan PPDB Online, Disdik Minta Orangtua Tak Berduyun-duyun ke Sekolah

Disdik Bontang Tegaskan Belum Bisa Terapkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Sementara pembelajaran tatap muka akan dilakukan bertahap selang dua bulan mulai dari SMA dan SMP sederajat hingga PAUD & TK.

Dalam siaran pers Kemendikbud, Nadiem mengumumkan hasil keputusan Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Kemenko PMK, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, BNPB dan Komisi X DPR RI pada webinar Senin (15/6/2020).

Webinar yang diselenggarakan itu terkait rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Dijelaskan, panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," jelasnya.

Inilah poin-poin penting pengumuman Mendikbud Nadiem terkait Tahun Ajaran Baru 2020 dan jadwal masuk sekolah dikutip dari siaran pers Kemendikbud:

1. Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini ( PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Namun daerah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.

Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

ILUSTRASI - Siswa SD
ILUSTRASI - Siswa SD (TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA)

Pra Pendaftaran PPDB Kukar Telah Dibuka, Simak Persyaratan Pendaftarannya

Ribuan Orangtua Siswa Cabut Berkas karena Pakai SKD Palsu di PPDB 2020, Imbas Ancaman Ganjar Pranowo

Kadisdik Tarakan Sebut PPDB Terhambat Karena Aplikasi yang Error, Diskominfo Upayakan Perbaikan

PPDB PPU 2020 Dimulai Banyak Warga Belum Paham Daftar Online, Petugas di SMKN 2 Bantu Daftarkan

2. Syarat Sekolah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

- Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

- Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

- Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

3. Jadwal Masuk Sekolah SD sampai SMA

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:

• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B: paling cepat Juli 2020

• Tahap II: SD, MI, Paket A dan SLB = paling cepat September 2020

• Tahap III: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal = paling cepat November 2020

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Nus Kei Lolos dari Maut, Ternyata Ia Berada di Sini saat Rumahnya Diserang Anggota John Kei

Kabar Terbaru Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Bukan Cair Juni, Jajaran Sri Mulyani Beri Penjelasan

Tertangkap Kamera Sebelum Jeda Iklan, Adian Napitupulu Saling Tendang dengan Stafsus Erick Thohir

Tak Cuma Bekuk Anak Buah John Kei yang Punya Peran Penting, Polisi Juga Ungkap Temuan Lain

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Sudah Diumumkan, SD 2 Bulan setelah SMP dan SMA, https://wow.tribunnews.com/2020/06/25/jadwal-masuk-sekolah-tahun-ajaran-baru-20202021-sudah-diumumkan-sd-2-bulan-setelah-smp-dan-sma?page=all

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved